DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Foto:Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta 2024.--

DISWAYROBOLINGGO.Jakarta,Senin 22 April 2024.Lembaga Negara Republik Indonesia Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Pemilu (PHPU) Pilpres 2024. Permohonan yang ditolak yakni yang diajukan oleh Paslon 01 Anies-Muhaimin. 

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," Sambutan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin 22 April 2024. 

Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. 

BACA JUGA:Kejaksaan Agung: Libatkan Harvey Moeis,Korupsi Timah

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu 2024:MK Mulai Koordinasi Dengan Polisi

Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Secara garis besar, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan yang dilayangkan oleh Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan di persidangan. 

Keputusan MK ini final. Sehingga sudah berlaku semenjak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, sejumlah peristiwa mengiringi. Salah satunya yakni derasnya pengajuan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan ke MK. 

Salah satunya yang diajukan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri yang merupakan sosok penandatangan pembentukan MK. Megawati menyoroti soal Pilpres yang bermasalah.

BACA JUGA:LUAR BIASA, Pelatih Red Sparks Puji :Megawati Hangestri

BACA JUGA: Dilaporkan:Kata Ketua KPU , ke DKPP karena Dugaan Asusila

"Marilah kita berdoa: semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan Palu Godam melainkan Palu Emas," kata Megawati dalam bagian Amicus Curiae yang dibubuhkan dengan tulisan tangan.

Adapun dalam persidangan, sejumlah hal disoroti. Mulai dari bansos yang disebut dipolitisasi untuk kepentingan elektoral paslon 02 Prabowo-Gibran, permasalahan dalam putusan 90 MK yang menjadi karpet merah Gibran maju sebagai cawapres di umur 36 tahun, hingga soal intervensi lembaga kepresidenan.

Lantas, bagaimana hal-hal tersebut dinyatakan tidak terbukti di persidangan?

Histori Persidangan

Sumber: