DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Foto:Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta 2024.--

Menurut pemohon, ada empat anggota tim pansel dari unsur pemerintah, bukan tiga orang sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Sehingga itu dipermasalahkan ke MK. Atas hal tersebut, MK memeriksa itu.

Hasilnya, MK tidak dapat menilai nama-nama yang dipilih itu apakah mewakili pemerintah atau bukan. Sehingga, dalil ini menurut MK tidak beralasan menurut hukum. 

"Tidak beralasan menurut hukum," kata Enny.

Sementara terkait dengan keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, MK menilai tidak ada bukti yang cukup bahwa pencalonan paslon 02 tidak sah. Hal itu mengacu kepada dalil adanya intervensi terhadap pencalonan 02. 

MK menilai bahwa dalil Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang digunakan adalah aturan lama yang digunakan untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres sudah sesuai. Sebab, itu upaya agar Pilpres 2024 sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Gibran bisa maju cawapres berdasarkan putusan 90 tentang syarat capres-cawapres yang dibacakan oleh MK pada 16 Oktober 2023.

Tak lama setelah putusan 90 tersebut, KPU langsung melakukan prosedur perubahan PKPU secara paralel ke DPR RI dan Kemenkumham. KPU pada 23 Oktober mengajukan surat perohonan konsultasi DPR untuk mengubah PKPU. Namun saat itu DPR tengah reses. Sementara batasan pendaftaran capres-cawapres 25 Oktober 2023.

Sehingga, MK menilai KPU berupaya tetap menjaga pilpres sesuai jadwal dan juga prosedur perubahan PKPU dijalankan meski terlambat, demi Pilpres sesuai jadwal.  

"Mahkamah memandang termohon terikat kepada jadwal yang telah ditetapkan sementara itu dengan urgensi yang sama menyesuaikan dengan putusan MK," kata Hakim MK Arief Hidayat. 

Sementara terkait putusan nomor 90, MK menilai tidak ada persoalan. Putusan MKMK pun dinilai tidak punya bukti cukup menyimpulkan terjadi abuse of power lolosnya Gibran sebagai cawapres. Selain itu, pasangan AMIN juga tidak mengajukan keberatan atas pencalonan Gibran.

"Tidak ada persoalan mengenai pemberlakuan syarat tersebut," kata Arief Hidayat.

"Tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah telah terjadi intervensi presiden atas perubahan syarat calon presiden dan wakil presiden tahun 2024," sambungnya. 

MK juga menilai dalil pemohon soal dugaan intervensi presiden terhadap pencalonan Gibran tidak beralasan menurut hukum. Lalu cawe-cawe yang didalilkan dilakukan Presiden Jokowi juga dinilai tidak terbukti oleh mahkamah.

"Berbagai alat bukti yang diajukan pemohon, baik bukti berupa artikel dan rekaman video berita dari media massa, memang menunjukkan kegiatan dan pernyataan presiden yang berkehendak untuk cawe-cawe dalam pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024. namun, pernyataan demikian menurut mahkamah tanpa bukti kuat dalam persidangan,"

"Dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," sambungnya.

Sumber: