DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Foto:Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta 2024.--

"Dalil telah diselesaikan oleh Bawaslu dan KPU dengan adanya PSU yang didahului dengan proses pemutakhiran data pemilih sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata hakim Saldi Isra.

Lalu, ada juga dalil bahwa di TPS 1 dan TPS 27 Desa Cileuksa, Kabupaten Bogor, Paslon 01 dan 03 memperoleh 0 suara. Hakim MK menelusuri dalil tersebut, dan ternyata di beberapa TPS suara paslon 01 dan 03 ada tetapi sangat kecil. 

MK sudah meminta kepada pemohon mengajukan bukti tetapi tidak diajukan hingga putusan dibacakan. 

"Tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang menyebabkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 menjadi sangat kecil jumlahnya di TPS 1 sampai dengan di TPS 27 di Desa Cileuksa, Kecamatana Sukajaya, Kabupaten Bogor," kata hakim Ridwan Mansyur.

"Dengan demikian menurut mahkamah, keterangan saksi pemohon mengenai pengurangan suara pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," sambungnya. 

Dalil pemohon yang menyatakan perolehan suara dapat diubah oleh Sirekap bahwa terjadi penghilangan metadata formuli C plano hasil. Salah satu keanehannya yakni data-data Sirekap yang kerap berubah. Mahkamah menelusuri hal tersebut.

Hasilnya, berdasarkan kesaksian saksi dan ahli di persidangan, Sirekap berubah karena itu pemutakhiran data. Perubahan terjadi pada semua paslon, karena adanya pembetulan berdasarkan formulir C Hasil.

Namun demikian, persoalan-persoalan dalam Sirekap menjadikan aplikasi sirekap tidak memberikan kepastian. Data yang ditampilkan dalam sirekap web akurasinya menjadi dipertanyakan bahwa menimbulkan kegaduan di masyarakat.

"Padahal aplikasi Sirekap sebelumnya telah melalui proses audit oleh Direktorat ahli dan sistem audit teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Badan Siber dan Sandi Negara dan teknologi yang dikembangkan pada aplikasi Sirekap sudah merupakan perbaikan dari aplikasi Situng yang dipakai tahun 2019," kata hakim Guntur Hamzah.

MK menilai pengelolaan Sirekap kedepannya harus dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara pemilu

Sumber: