DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Foto:Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta 2024.--

Dalil soal penggunaan data intelijen untuk menekan parpol, dalil pertemuan Jokowi dengan partai pengusung untuk memenangkan Prabowo-Gibran, dugaan politis di balik kenaikan tunjangan ASN, juga tidak terbukti di persidangan.

Terkait dalil bansos untuk kepentingan elektoral Prabowo-Gibran, MK menilai hal itu tidak terbukti di persidangan.

Menurut Hakim Konstitusi Arsul Sani, bahwa program bansos bagian dari program perlinsos telah diatur dalam UU APBN 2024. Perencanaan APBN 2024 ini sudah sejak Januari 2023.

"Perencanaan dan distribusi bansos sah secara hukum dan legal," kata Arsul Sani.

Kecurigaan dalam penyusunan perlinsos, MK tidak bisa mengetahui niat lain dalam penyaluran perlinsos. MK juga tidak mendapat bukti kuat dalam persidangan.

"Program perlinsos dapat dan lazim dilakukan sebelum dan setelah suatu bencana," kata dia.

PHPU juga tidak cukup ruang dan waktu untuk mendalami intensi pembuatan suatu kebijakan publik.

"Penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon," ucap Arsul Sani.

Kemudian terkait dengan dalil penyaluran bansos oleh Presiden Jokowi dengan tujuan menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, dinilai oleh MK tidak terbukti.

"Tindakan presiden belum dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hukum positif. Terlebih dalam persidangan mahkamah tidak menemukan bukti-bukti yang meyakinkan mahkamah adanya korelasi dan hubungan kausalitas antara penyaluran bansos dengan pilihan pemilih," kata hakim MK Ridwan Mansyur.

Pertimbangan itu juga didasarkan keterangan yang disampaikan oleh empat menteri yang dimintai kesaksian oleh MK di persidangan: Menko PMK Muhadjir Effendy, Mensos Tri Rismaharini, Menkeu Sri Mulyani, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Salah satu dalil yang diajukan AMIN adalah Pj Kepala Daerah ditunjuk untuk memobilisasi dukungan bagi paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. Namun MK tidak menemukan adanya potensi itu, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. 

"Tidak menemukan fakta hukum keberatan kepala daerah yang dianggap berpotensi memobilisasi pemilih sehingga mempengaruhi perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02," kata Hakim MK Daniel Yusmic.

"Terlebih lagi proses penunjukan pejabat itu sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku, sebagaimana fakta hukum dalam persidangan yang dijelaskan oleh saksi dari kementerian dalam negeri dan DPR," sambungnya.

Kemudian dalil soal Pj Gubernur Kalbar dan Bali tidak netral dalam pemilu menurut MK itu sudah ditindak Bawaslu sebagaimana kewenangannya.

Sumber: