Gugatan soal Warga:MK Tolak, Ajukan Pembubaran Parpol Korup

Gugatan soal Warga:MK Tolak, Ajukan Pembubaran Parpol Korup

Foto:Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 2024 Instagram @mahkamahkonstitusi--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarata,Rabu 20Maret 2024.Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Yang Diajukan Oleh Mahasiswa Universitas Internasional Batam, Albert Ola Masan Setiawan Muda. Gugatan tersebut terkait pengajuan pembubaran parpol oleh warga.

BACA JUGA:Jika Selesai Besok:Rekapitulasi Nasional,KPU Langsung Tetapkan Hasil Pilpres

BACA JUGA:Telkom sukses:Satelit Merah Putih 2 Telkom Sudah Di Posisi slot orbit 113 BT

Sidang putusan tersebut merupakan perkara nomor 16/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu 20 Maret 2024.

Dalam perkara tersebut, pemohon menyebut bahwa pemerintah mendorong warganya untuk menggunakan hak memilihnya. Namun, di saat terpilih dan tersandung kasus korupsi misalnya, justru yang berhak membubarkan partai politik juga pemerintah.

Pemohon menilai, tidak mungkin pemerintahan oleh partai berkuasa mau membubarkan partainya sendiri.

Di Mana merasa hak konstitusionalnya dirugikan.

BACA JUGA:Jelang Hari H Pencoblosan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Mentok Di Angka 32,4 Persen

BACA JUGA:Bangkok:Deklarasi Ditandatangani

"Setelah membaca secara saksama dalil Pemohon beserta bukti-bukti yang diajukan, isu utama yang dipersoalkan oleh Pemohon adalah berkenaan dengan tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK,"Ucapnya hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, membacakan permohonan pemohon.

BACA JUGA:Dag Dig Dug Prabowo Akui Jelang Debat Terakhir

BACA JUGA:Luhut Soal Tudingan Ahok Pada Jokowi

Sementara itu, di sisi lain, MK mempertimbangkan bahwa tidak dimungkinkannya perseorangan atau warga negara untuk dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat (1) UU MK.

"Telah jelas dan tegas bahwa Mahkamah telah berpendirian kata "Pemerintah" pada Pasal 68 ayat (1) UU MK secara expressis verbis memberikan batasan subjek hukum yang dapat mengajukan pembubaran Partai Politik di MK adalah Pemerintah," Ujarnya Daniel Yusmic.

Sumber: