Gugatan soal Warga:MK Tolak, Ajukan Pembubaran Parpol Korup
Foto:Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). 2024 Instagram @mahkamahkonstitusi--
"Terlebih, baik dalam norma Pasal 68 ayat (1) UU MK maupun dalam penjelasannya, yang dimaksud Pemerintah adalah "Pemerintah Pusat". Oleh karena itu, hal tersebut menegaskan subjek hukum yang dapat mengajukan diri sebagai Pemohon dalam pembubaran Partai Politik adalah Pemerintah, in casu Pemerintah Pusat,"Lanjutnya.
Lebih lanjut, dalil yang disampaikan pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum.
BACA JUGA:TAIWAN:KPU Telusuri Video Surat Suara Sudah Tercoblos
BACA JUGA:TNI-Polri Tetap Netral:Masa SBY Di Pilpres 2009
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan norma Pasal 68 ayat (1) UU MK tidak menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum," imbuh Daniel Yusmic.
Dengan begitu, dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," putus Suhartoyo dalam pembacaan amar putusan.
Sumber: