Cuma Omong Doang Alias OMDO di Mata DPR,Waktu Putusan MK

Cuma Omong Doang Alias OMDO di Mata DPR,Waktu  Putusan MK

Foto:Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi membenarkan adanya rencana untuk menggelar rapat bersama Pemerintah dalam rangka membahas rencana Revisi Undang-Undang tentang Pilkada 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta .Kamis 22 Agustus b2024.Baleg DPR melakukan manuver kilat merevisi UU Pilkada. Waktunya, tak sampai Satu Hari  disetujui Untuk Disahkan Di Paripurna DPR Hari ini.

BACA JUGA:Karena Intervensi Pemerintah; Bahlil Bantah Terpilih Jadi Ketum Golkar

BACA JUGA:Rentan Serangan Siber: Waspada,Kapolri Kita Harus Persiapkan Pengamanan Profesional

Di Mana,Sayangnya, DPR yang dianggap jadi harapan rakyat malah bertindak sebaliknya. Mereka mengabaikan 2 putusan MK soal Pilkada. 9 Dari 10 fraksi di DPR menganggap putusan MK seperti pepesan kosong.

Mahkamah Konstitusi sempat memutuskan 2 gugatan terkait Pilkada. Pertama, soal syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan calon. Ini sekaligus menganulir putusan MA yang menyebut syarat usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan.

Putusan itu berimplikasi salah satunya pada gagalnya anak Presiden Jokowi yang juga Ketum PSI Kaesang Pangarep. Sebab, Kaesang baru 30 tahun pada 25 Desember 2024, sedangkan penetapan calon oleh KPU digelar pada 22 September 2024.

Kedua, putusan soal syarat partai politik mengajukan calon di Pilkada. Putusan MK membuka lebar semua partai politik bisa mengajukan calon karena syaratnya bukan jumlah kursi di DPRD, tapi syarat minimal suara dengan klasifikasi jumlah DPT di daerah itu.

BACA JUGA:1 Tahun Meningkat Rp 565 T:Utang Pemerintah Capai Rp 8.353 T per 31 Mei 2024

BACA JUGA:Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso

DPR memang berwenang penuh dalam menyusun undang-undang. Tapi, dalam menyusun undang-undang, DPR harusnya memperhatikan putusan MK sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan tepatnya di Pasal 10.

Jauh panggang dari api, DPR malah mengabaikan bahkan memodifikasi putusan MK lalu memasukkan dalam revisi UU Pilkada.

Untuk syarat usia, DPR memilih menggunakan putusan MA, bukan putusan MK. Mereka beralasan, klausul syarat usia hanya ada di pertimbangan, bukan di bagian putusan MK. Padahal, pertimbangan merupakan bagian tak terpisahkan dari sebuah putusan.

Lebih mengherankan lagi, Baleg DPR memodifikasi putusan MK soal syarat partai politik mengajukan calon lalu memasukkan ke revisi UU Pilkada.

BACA JUGA:Inspektur Upacara HUT ke-78 Bhayangkara:Di Rencanakan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi)

Sumber: