Mahkamah Konstitusi: 7 Fungsinya di Indonesia Dan Wewenangnya

Mahkamah Konstitusi: 7 Fungsinya di Indonesia Dan Wewenangnya

Foto:Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Penting Jelang Pilkada Serentak 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta.Jum'at 23 Agustus 2024.Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara Indonesia. Fungsi Mahkamah Konstitusi Berdasar pada UUD 1945.

BACA JUGA:Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun

BACA JUGA:Dulu ke Mana? Megawati,Enak Aja Gua Di Minta Dukung Pak Anies

Di Mana,Mahkamah Konstitusi merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung (MA). Tujuan dibentuknya lembaga peradilan ini, agar penyelenggaraan negara dilandasi hukum yang adil dan demokratis.

Mengetahui 7 Fungsi Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi Indonesia dibentuk pada tahun 2003 dengan fungsi di bidang yudikatif. Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.

Berdasarkan latar belakang ini, setidaknya terdapat 5 (lima) fungsi yang melekat pada keberadaan Mahkamah Konstitusi, dan dilaksanakan melalui wewenangnya, yaitu.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila

BACA JUGA:Karena Intervensi Pemerintah; Bahlil Bantah Terpilih Jadi Ketum Golkar

8 Wewenang Mahkamah Konstitusi di Indonesia

Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang kekuasaan yang diatur dalam undang-undang.

Dikutip dari buku Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya, Abdul Rasyid Thalib (2006:12), wewenang Mahkamah Konstitusi antara lain.

Fungsi Mahkamah Konstitusi adalah menangani perkara ketatanegaraan atau konstitusional.

Fungsi dan wewenang MK diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Sumber: