Pelanggaran Kode Etik: Oknum Perangkat Desa di Pajarakan Kab Probolinggo Kena Teguran

Pelanggaran Kode Etik: Oknum Perangkat Desa di Pajarakan Kab Probolinggo Kena Teguran

Ilustrasi Perangkat Desa--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Probolinggo,Selasa,15 Oktober 2024.Pelanggaran Kode etik Di Mana Pemerintahan Desa Sukokerto, Kecamatan, Pajarakan, memberikan Surat Peringatan 1 kepada Andri Cahyono.

BACA JUGA:KSAD: Soal Penambahan Prajurit di Lebanon, Wewenang Panglima TNI,Ada Perintah Kami Disiapkan

BACA JUGA:DPRD Usulkan Diperpanjang : Masa Jabatan Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto

Dalam Hal Tersebut, Oknum perangkat desa di Sukokerto, Tertangkap memakai atribut salah satu pasangan calon dalam acara Deklarasi Pemilihan Kepala Daerah Damai di Pantai Bentar, beberapa waktu lalu.

Kepala Desa Sukokerto Hasan membenarkan soal peringatan tersebut. Ia menyebutkan, jika sebelum pemberian SP1, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo.

BACA JUGA:IHSG Lemas Ke 7.480-an : Perdagangan Belum Pulih, IHSG Loyo Fuul

BACA JUGA:Acara BNI Investor Daily Summit 2024 :Prabowo Subianto Berpesan

"Rekomendasi tetang pelanggaran netraliatas dari bersangkutan telah kami terima. Kemudian, dari kecamatan, kami juga sudah koordinasi,"Ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.

 

Teguran Dengan Diberikan SP1 tersebut sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Di Mana, pada saat kejadian tidak ada pada masa kampanye.

"Jika ada pada masa kampanye berbeda cerita. Mungkin, pada pemecatan. Meski begitu, SP1 ini sudah tidak boleh melakukan hal yang sama. Jika mengulang, maka sanksinya sudah pemecatan," ujarnya. 

BACA JUGA:Pelepasan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024 Kabupaten Probolinggo

BACA JUGA:Usai Dirinya Dianiaya, Seorang Suami Di Probolinggo Laporkan Kades Yang Diduga Selingkuhan Istrinya

 

Oknum Juga Di Minta Untuk Tidak Mengulangi Perbuatannya Dan Siap Di Berhentikan, Tertulis Di Dalam surat pernyataanya.

"Ke delapan perangkat yang ada di Desa Sukokerto, keseluruhan membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Harapannya, semua perangkat desa dapat tertib dan netral dalam Pilbup nanti,"Tuturnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Andri Cahyono terbukti melanggar aturan netralitas aparatur desa.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:Kereta Api Kontra Kijang: Kecelakaan, Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri

BACA JUGA:Oleng Karena Ban Meletus,Pikap Hantam Honda HRV dan Truk di Probolinggo.

Dalam Hal ini,perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Ini diatur dalam Pasal 51 UU Desa.

Berdasarkan Pasal 52 UU Desa, perangkat desa yang melanggar aturan netralitas dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.

Di Mana sanksi administratif tidak di Laksanakan,Akan Di Lakukan Pemberhentian Sementara dan Di Pecat Secara Hormat.



Sumber: