Skema PPPK Paruh Waktu 2025:Pemerintah Syahkan Dan Terbitkan Untuk Tenaga Honorer yang Tak Lolos Seleksi 2024.

Foto:BKN Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu untuk Honorer yang Tidak Lolos Seleksi 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 14 Oktober 2025.Agenda Penetapan Skema PPPK Paruh Waktu 2025,Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) Syah menetapkan kebijakan baru terkait rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema terbaru ini adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang secara khusus ditujukan bagi tenaga honorer yang tidak atau belum lolos dalam seleksi PPPK 2024.
BACA JUGA:Amran Sulaiman: Setelah Dilantik, Sat-Set Silahturahmi Dengan Seluruh Anggota Di Bapanas
BACA JUGA:Ammar Zoni: Meringkuk Lagi di Lapas Cipinang,Terjerat Peredaran Narkoba
Kebijakan ini diatur secara resmi dalam Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu, yang bertujuan memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi Dalam Hal ini,mendapat penetapan sebagai ASN. Jaminan Kepastian Status Tenaga Honorer Solusi Bagi Honorer yang Belum Jadi ASN Dengan skema PPPK Paruh Waktu, Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diberikan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK), sehingga secara formal diakui sebagai bagian dari ASN, meskipun dengan sistem kerja berbasis kontrak. Kebijakan ini juga memberikan angin segar bagi mereka yang sudah mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 baik seleksi CPNS maupun PPPK Yang Mana, belum berhasil mendapatkan formasi. “Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN. Mereka tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memiliki hak dan perlindungan kerja yang lebih baik,”Ujarnya pejabat BKN dalam keterangannya, dikutip Senin 13 Oktober 2025. Sistem Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu Hak dan Tunjangan yang Perlu Kamu Tahu Dalam Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, dijelaskan bahwa masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan evaluasi kinerja. Untuk soal penghasilan, pemerintah memastikan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer. Dalam Hal ini, bila penghasilan tersebut di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang Mana berlaku adalah standar UMP/UMK tergantung mana yang lebih tinggi. Juga , jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak ditentukan secara seragam secara nasional. Penetapan jumlah jam kerja akan bergantung pada kebutuhan dan kemampuan anggaran instansi masing-masing, serta ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berwenang di tiap daerah.
Sumber: