Ammar Zoni: Meringkuk Lagi di Lapas Cipinang,Terjerat Peredaran Narkoba

Ammar Zoni: Meringkuk Lagi di Lapas Cipinang,Terjerat Peredaran Narkoba

Foto:Ammar Zoni --

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Minggu 12 Oktober 2025.Peredaran Narkoba Luar Biasa Sampai akhirnya,Aktor Ammar Zoni Meringkuk Lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Setelah terjerat kasus dugaan peredaran narkoba di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Pelayanan Publik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Ammar Zoni sudah dipindah sejak Juni 2025 lalu.

BACA JUGA:PT Timah: Mendapatkan Kembali Penyitaan Aset Rp 7 Triliun

BACA JUGA:Donasi Rp1.000 dari Warga Jabar:Kebijakan KDM,Purbaya Respon

"Sudah dari bulan Juni. Setelah kasus itu Ammar dipindahkan, sudah sempat dipindahkan, dari Rutan Salemba dipindahkan ke Lapas Salemba, dari Lapas Salemba dipindahkan juga, saat ini berada di Lapas Kelas 1 Cipinang,"Ujarnya Rika saat dikonfirmasi, Sabtu 11 Oktober 2025.

Rika menyampaikan kasus kepemilikan narkoba oleh Ammar Zoni terungkap pada Januari 2025.Rika mengklaim temuan ini terungkap dalam sidak mendadak petugas Rutan Salemba.

"Saat sidak ditemukan lah barang itu dari Ammar Zoni. Pihak Rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan melakukan langkah-langkah," ujarnya.

Rika mengatakan kasus Ammar Zoni ini tergolong pelanggaran pidana sehingga dilaporkan ke polisi. Saat ini kasus tengah bergulir di kejaksaan.

"Ini bukan penemuan baru, dari bulan Januari, tapi kan ya memang namanya rangkaian tindakannya itu dilaksanakan sampai sekarang, semua butuh proses, ada tahap-tahap prosesnya,"Sambungnya.

BACA JUGA:Akun 'Bjorka' Terciduk:Polda Metro,Klaim Retas Data Nasabah Bank

BACA JUGA:Akun 'Bjorka' Terciduk:Polda Metro,Klaim Retas Data Nasabah Bank

Ammar Zoni kembali terjerat kasus narkoba, padahal Ammar belum selesai menjalani masa pidana dalam kasus serupa.

Ammar Zoni disebut menjual barang haram dari dalam Rutan Salemba bersama lima tersangka lainnya yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut dari hasil penyelidikan terungkap narkotika itu didapat Ammar Zoni dari sosok penyedia di luar Rutan.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,"Ucapnya Fatah kepada wartawan, Kamis 09 Oktober 2025.

Fatah membeberkan seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi.

 

Sumber: