DiTolak:Mahkamah Konsitusi Gugatan Pilpres Anies-Muhaimin

Foto:Ketua MK Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi lainmya saat memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung, MK, Jakarta 2024.--
Hal yang sama terkait dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. Menurut MK, tindakan Nana yang menyambut Prabowo saat kunjungan ke Jawa Tengah tidak dapat dibuktikan sebagai pelanggaran kampanye pemilu.
MK juga turut tidak mempertimbangkan dugaan pelanggaran kampanye Ketum PAN Zulkifli Hasan hingga akun medsos Kementerian Pertahanan yang mengunggah dukungan ke Prabowo juga bukan pelanggaran pemilu.
Kemudian, dalil Menhan Prabowo menggunakan failitas Kemenhan untuk kampanye berupa helikopter. MK menilai, itu sudah diselesaikan oleh Bawaslu. Bawaslu menyatakan tidak ada penggunaan fasilitas pemerintah dalam proses kampanye Prabowo di Nagari Batu Palano, Sungai Pua, Agam.
Lalu, terkait dengan kegiatan Deklarasi Nasional Desa Bersatu untuk Indonesia Maju pada 19 November 2023 di Stadium Indonesia Arena, GBK, Bawaslu sudah menerima laporan itu.
Namun Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti laporan atau temuan terhadap peristiwa tersebut karena tidak adanya pengaturan terkait dengan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kampanye dan dilakukan sebelum masa kampanye dimulai. Dengan demikian, MK menilai dalil pemohon tak terbukti soal dalil pelanggaran pemilu itu.
Kemudian soal kegiatan silaturahmi APDESI tahun 2022 yang memunculkan usulan 'Jokowi 3 Periode', yang disoal pemohon buktinya diperoleh dari pemberitaan online, yang berisi menyatakan dukungan kepada Jokowi melanjutkan pemerintahan 3 periode dari para kepala desa.
Menurut MK, pemohon tidak memberikan bukti cukup untuk dapat membuktikan adanya pengarahan kepada para kepala desa dalam kegiatan tersebut untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran atau setidaknya adanya arahan kepada kepala desa untuk mendukung 'Jokowi 3 Periode'.
"Sebab pada saat itu dapat dipastikan belum ada penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk pemilu tahun 2024," Lanjutnya hakim MK Suhartoyo.
Pemohon juga mendalilkan terjadi pelanggaran prosedur pemilu yang mempengaruhi hasil perolehan suara. Salah satunya soal kejanggalan DPT di Jawa Tengah.
Terkait kejanggalan tersebut, disebutkan bahwa ada 54 juta DPT bermasalah di Indonesia, dan 502.564 kejanggalan DPT di antaranya terjadi di Jateng.
Bawaslu menindaklanjutinya dan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil karena Bawaslu kesulitan mengidentifikasi bukti pelapor.
"Menurut Mahkamah permasalahan tersebut harus dinyatakan telah selesai. Seandainya benar terdapat kejanggalan DPT di Jawa Tengah sebagaimana didalilkan pemohon, pemohon tidak dapat membuktikan bahwa DPT yang janggal tersebut disalahgunakan dan mempengaruhi perolehan suara pasangan calon," Ujarnya hakim Enny.
Kemudian ada juga dalil soal 23 ribu surat suara dikirim via pos sudah tercoblos dan terdapat 82 ribu alamat yang tidak jelas mengirim surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Terkait dalil itu, MK memeriksa alat bukti terkait dari pihak pemohon. Bukti yang disampaikan hanya berita dari media online. Untuk memperjelas, kemudian bukti termohon dan terkait diperiksa oleh MK.
Hasilnya, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di seluruh TPSLN Kuala Lumpur.
Sumber: