RISMI DIPECAT: Akhirnya 17 ASN

Ilustrasi ASN Lepas Pakaian Dinas--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Sabtu ,07 September 2025.Dengan Adanya Badan Kepegawaian Negara menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai Aparaur Sipil negara (ASN).
Dalam unggahan Instagram @bkngoidofficial kebijakan tersebut diputuskan dalam sidang banding administratif yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pertimbangan ASN periode Agustus 2025.
BACA JUGA:Korban Ricuh Ujuk Rasa:Prabowo datangin Polisi dan Masyarakat di RS Polri Hari ini
BACA JUGA:Nadiem Makarim:Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Croombook
Kepala BKN Zudan Arif memutuskan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berupa pemberhentian bagi 17 kasus disiplin pegawai ASN dari total 20 kasus disiplin yang disidangkan. Sementara tiga kasus lainnya diputuskan sanksi berupa penurunan pangkat dan penurunan jabatan
"Dalam sidang banding administratif periode Agustus 2025, Kepala BKN Prof. Zudan menegaskan keputusan yang diambil diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan sekaligus memberikan pembinaan yang konstruktif bagi ASN bersangkutan," tulis akun Instagram @bkngoidofficial, dikutip Jumat 05 September 2025..
Pengambilan keputusan sidang juga dihadiri oleh Menteri PANRB selaku ketua BPASN dan anggota BPASN diantaranya perwakilan Sekretaris Kabinet, Kepala BIN Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM dan Dewan Pengurus KORPRI.
BACA JUGA:Direktur Lokataru Delpedro:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penghasutan
BACA JUGA:Belum Dilunasi Ridwan Kamil:KPK Agendakan Untuk Pemulihan Aset soal Mercy BJ Habibie
Adapun jenis pelanggaran disiplin yang dibahas dalam sidang kali ini, yaitu kasus tidak masuk kerja hingga tindak pidana korupsi atau tipikor.
Dalam sidang, Zudan menyatakan seluruh kasus banding administratif dibahas, dianalisis, dan diputuskan dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra sidang banding atas keputusan BPASN ini seterusnya akan disampaikan ke masing-masing pegawai yang mengajukan banding sebelumnya.
BACA JUGA:Dibombardir:Ukraina Ngamuk, Fasilitas Nuklir dan Terminal Rusia
BACA JUGA:Korban Ricuh Ujuk Rasa:Prabowo datangin Polisi dan Masyarakat di RS Polri Hari ini
"Ketegasan penanganan kasus-kasus disiplin pegawai ASN, khususnya yang berkonsekuensi terhadap pemberhentian harus dilakukan. Ini bentuk keseriusan pemerintah melalui BKN untuk meningkatkan tata kelola manajemen ASN yang lebih profesonal," Katanya Zudan diunggahan Instagram @bkngoidofficial.
Sumber: