Nadiem Makarim:Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Croombook

Nadiem Makarim:Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Croombook

Foto:Kejagung menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemdikbudristek --

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Kamis 04 September 2025.Perkembagan Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook terus diusut. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka baru.

BACA JUGA:Direktur Lokataru Delpedro:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penghasutan

BACA JUGA:Seluruh Ketua Partai Politik Diudang : Prabowo Ke Istana

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,"Ujarnya Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Yang Mana, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.

"Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024," Ujarnya.

BACA JUGA:Zelensky Menyampaikan:Perang Rusia-Ukraina Masih Membara

BACA JUGA:Singgung Noel: Saya Agak Malu,Prabowo statusnya Anggota Gerindra Terciduk Oprasi Tangkap Tangan

Dalam hal ini, sebelumnya Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus tersebut. Nadiem diperiksa pertama kalinya pada Senin 23 Juni 2025 Kemarin, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada Selasa 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam.

Kemudian hari ini merupakan pemeriksaan ketiga Nadiem. Nadiem juga sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak 19 Juni 2025.

Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.

BACA JUGA:Gudang Judol di Cengkareng : Di Sikat Polisi 8 Ditangkap

BACA JUGA:Korban Ricuh Ujuk Rasa:Prabowo datangin Polisi dan Masyarakat di RS Polri Hari ini

Keempat orang tersangka adalah:

Sumber: