Konsultan Kemendikbud Masa Nadiem Makarim : Kejagung Dijemput Paksa Terkait Kasus Croombook

Konsultan Kemendikbud Masa Nadiem Makarim  : Kejagung Dijemput Paksa  Terkait Kasus Croombook

Foto:Nadiem Anwar Makarim bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 15 Juli 2025.Dengan Adanya Pengembangan Kasus Croombook,Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief yang merupakan konsultan dari mantan Mendikbud Nadiem Makarim periode Maret-September 2020.

BACA JUGA:IJAZAH PALSU: Respons Kubu Jokowi Selesai Gugatan di PN Surakarta Di Tolak

BACA JUGA:Tolak Normalisasi:Presiden Lebanon Hubungan dengan Israel

Pejemputan Ibrahim yang mengenakan baju berwarna hitam turun dari mobil Kejagung sekitar pukul 14.35 WIB.Ibrahim tampak digiring penyidik Kejagung memasuki Gedung Bundar Kejagung.

Terpisah, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing membenarkan upaya jemput paksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terhadap kliennya.

BACA JUGA:BERKANTOR DI PAPUA BATAL :Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BACA JUGA:KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI:Akan Memanggil Bobby Terkait Kasus OTT Di Sumatera Utara

Ibrahim kembali diperiksa penyidik yang ketiga kalinya di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022 oleh Kejagung.

"Iya benar dijemput (paksa)," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa 15 Juli 2025.

Pada Selasa ini penyidik juga tengah memeriksa Nadiem untuk yang kedua kalinya di kasus tersebut. Nadiem tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 08.58 WIB, didampingi kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea.

BACA JUGA:RESPONS CHINA :Rusia Nyatakan Akui Taliban Pemerintah Afghanistan

BACA JUGA:Karena Palestina Merdeka: Reaksi Netanyahu Waktu Pertemuan Donald Trump

Yang Mana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut salah satu materi yang didalami penyidik berkaitan dengan hasil penggeledahan di Kantor GoTo pada Selasa 08 Juli 2025 pekan lalu. Dalam penggeledahan itu, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti.

"Semua materi terkait apa yang sudah diperoleh penyidik selama ini baik berdasarkan dokumen, berdasarkan hasil penggeledahan dan penyitaan, maupun dari barang bukti elektronik,"Ujarnya Harli kepadaAwak Media, Senin 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Diberondong Tembakan OTK: Pelajar di Sumatera Utara Tewas di Tempat

BACA JUGA:Menjadi Role Model: Bisa Hidup Sederhana KPK Minta Kaesang Pangarep

"Semua itu akan menjadi bahan konfirmasi, bahan pemeriksaan kepada yang bersangkutan bahkan kepada pihak manapun misalnya jika itu terkait dengan perannya,"Sambungnya.

Dalam kasus ini, Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.

Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.

 

Sumber: