IJAZAH PALSU: Respons Kubu Jokowi Selesai Gugatan di PN Surakarta Di Tolak

Foto:Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya diduga untuk melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) gugur. Pihak Jokowi menyebut gugatan itu memang seharusnya dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
BACA JUGA:KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI:Akan Memanggil Bobby Terkait Kasus OTT Di Sumatera Utara
BACA JUGA:BERKANTOR DI PAPUA BATAL :Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
"Intinya, hakim menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat karena kompetensi absolut. Pertimbangannya karena gugatan tersebut lebih tepat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikhususkan menguji keputusan atau tindakan yang dilakukan pejabat administrasi," Ujarnya pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Sabtu,12 Juli 2025.
BACA JUGA:Karena Palestina Merdeka: Reaksi Netanyahu Waktu Pertemuan Donald Trump
BACA JUGA:Haram Menyerah:Khamenei Berikan Amanat Usai Perang Dengan Israel
Rivai mengatakan pihaknya pun bakal siap jika memang penggugat akan melanjutkan gugatan tersebut ke PTUN.
"Tentunya kami siap menghadapi jika diajukan ke PTUN karena kebenaran harus diperjuangkan demikian juga nama baik patut dipertahankan," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surakarta memutuskan gugatan perkara terkait dugaan ijazah palsu Jokowi gugur. Majelis hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA:Sekertaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut: 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejagung: Hanya Bisa Sekali usai mendapat remisi atau potongan hukuman hingga 5 tahun
Gugatan dengan nomor perkara 99/pdt.G/2025/PN Skt diketok Senin 7 Juli 2025. Sidang dipimpin hakim ketua Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna dan Fatarony.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi kompetensi absolut Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV," tulis bunyi putusan dikutip di direktori putusan MA, Jumat (11/7).
"Menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini," tulis putusan tersebut.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan Jokowi juga para tergugat lainnya. Dalam Hal ini, hakim menyatakan PN Surakarta tidak berwenang memeriksa perkara ini. Majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.
Sumber: