Tersangka Kasus Film Porno:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Tersangka Kasus Film Porno:Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan

Foto:Selebgram Siskaeee, Pemeran Produksi Film Porno Di Jaksel Usai Menjalani Pemeriksaan Di Polda Metro Jaya 2024--

DISWAYPROBOLINGGO  ID.Jakarta,Senin 29 Januari 2024.Kehebohan Terjadi Di mana ,Fransisca Candra Novitasari atau yang populer dikenal sebagai Siskaeee, mencabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:TABRAK PROF MAHFUD MD:Semua Dibebaskan Kredit Macet Petani ,Kalau Terpilih

BACA JUGA:Meresahkan Maling Pakaian Dalam Meneror Warga Mergosono Malang

"Iya, kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan masukkan lagi," Katanya pengacaranya, Tofan Agung Ginting saat dihubungi wartawan, Senin 29 Januari 2024.

Alasan pencabutan, lanjut Tofan, karena ada tambahan isi gugatan yaitu terkait penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya. 

"Kita belum masukkan itu. Jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," Ucapnya Tofan.

BACA JUGA:Lelaki Yang Ditemukan Tewas Tanpa Di Ketahui Identitasnya Di Kota Bogor

BACA JUGA:Kabinet Solid: Respon Moeldoko, Isu Sri Mulyani Mundur

Siskaeee sendiri ditahan lantaran dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat sebagai pemeran dalam film porno dari rumah produksi di Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Namun, Siskaeee menganggap penetapan tersangkanya itu tidak sah. Dia pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melawan Polda Metro Jaya atas hal tersebut.

Sumber: