Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah

Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah

Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023. --

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,05 Agustus 2025 .Dengan Adanya Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset uang tunai dan mobil mewah milik bos minyak Mohammad Riza Chalid selaku tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir

BACA JUGA:Pelantikan Struktur Pengurus PDIP: Mega Wati Merangkap Sekertaris

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut total ada lima mobil mewah yang telah disita penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

"Tim Penyidik sudah melakukan pencarian dan penyitaan terkait dengan perkara atas nama tersangka MRC. Dari hasil penyitaan didapat ada lima unit kendaraan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa 05 Agustus 2025.

BACA JUGA:Rusia: Fuul Obrolan Putin dan Netanyahu, Tawaran Penting Israel

BACA JUGA:Bersekutu Melawan Amerika:China Diblokir

Anang menyampaikan penyitaan dilakukan usai menggeledah sebuah rumah yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid di Jalan Tegal Parang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Senin 04 Agustus 2025 malam.

Anang merincikan kelima mobil yang disita itu merupakan satu unit Toyota Alphard, satu unit Mini Cooper dan tiga unit Mercedes-Benz. Seluruh aset mobil itu diduga merupakan milik Riza Chalid yang berasal dari korupsi tata kelola minyak mentah.

Sambungnya, aset tersebut tidak didaftarkan secara langsung atas nama Riza Chalid melainkan melalui pihak yang terafiliasi dengan dirinya.

"Ini aset-aset yang diduga hasil atau sebagai alat dari tindak pidana korupsi," Ujarnya.

"(Terdaftar atas nama) Pihak terafiliasi dan pada saat penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada pelat nomornya sengaja untuk menghilangkan,"Lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Penyidikan dan Tipikor Kejagung Yadin menyebut penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing lainnya.

Yadin mengatakan uang tunai itu disita penyidik dari hasil penggeledahan di tiga lokasi yakni di wilayah Depok, Jawa Barat serta Pondok Indah dan Mampang, Jakarta Selatan.

"Terkait dengan jumlah nominal uang itu, kami masih koordinasi dengan bank untuk nilai perhitungannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Yang Mana, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

 

Sumber: