Gudang Judol di Cengkareng : Di Sikat Polisi 8 Ditangkap

Gudang Judol di Cengkareng : Di Sikat Polisi 8 Ditangkap

Foto:Polisi Gerebek Markas Judi Online di Jakbar, 8 Bandar Tersangka Diamankan--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Jum'at 08 Nopember 2024.Dengan Maraknya Judol Di Mana ,Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di Perum Cengkareng Indah, Kapuk, yang dijadikan sebagai Gudang Penyewaan Rekening Untuk Bandar Judi Online.

BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Hibah :KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Probolinggo

BACA JUGA:Elon Musk : Hakim Izinkan ,Beri Hadiah Rp15,7 Miliar untuk Pemilih Trump

Aksi penggerebekan itu dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Jumat 08 Nopember 2024 hari ini. Syahduddi menjelaskan penggerebekan dilakukan pihaknya setelah menangkap empat tersangka terlebih dahulu pada Kamis 07 Nopember  2024 kemarin.

Syahduddi Menyampaikan keempat tersangka yang lebih dahulu ditangkap itu merupakan RD (28), AR (22), ME (21) dan RH (29). Keempat pelaku ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Barat setelah menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan yang akan digunakan sebagai tempat penampungan dana judi online.

BACA JUGA:Tiga Pangkalan Militer Israel: Hancur di Tel Aviv dan Haifa

BACA JUGA:Revolusi Iran : Komandan Garda Yakinkan Mau Bombardir Israel

"Ditangkap setelah selesai menyerahkan kartu ATM dan buku tabungan atas nama pribadi serta memperpanjang kontrak nomor rekening, ATM dan buku tabungan yang digunakan untuk transaksi keuangan Judi Online di Kamboja,"Katanya kepada wartawan, Jumat 08 Nopember 2024.

Syahduddi menjelaskan setelah melakukan penangkapan kepada keempat pelaku, penyidik kembali melakukan pengembangan dan menemukan tempat yang dicurigai sebagai markas penyewaan rekening untuk judi online.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di perumahan Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.

BACA JUGA:Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso

BACA JUGA:Lanjutan Kasus e-KTP:KPK Cegah Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri

Di Mana dalam penggerebekan itu penyidik kemudian kembali menangkap empat pelaku yang terlibat dalam sindikat penyewaan rekening tersebut.

Rinciannya yakni tersangka RS (31) yang juga pemilik rumah, kemudian DAP (27), Y (44), dan RF (28). Keempat tersangka itu, kata dia, bertugas mengirimkan ponsel yang telah terisi aplikasi m-bangking ke Negara Kamboja untuk digunakan sebagai tempat penampungan uang judi online.

Sumber: