Sita Uang Rp1,3 M: Dari Ilham Habibie, KPK Dikembalikan Mobil Mercy

Foto:Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Kamis 01 Oktober 2025.Dengan Hasil Pengembangan Dugaan Korupsi Pengadaan Mantan Gubernur Jawa Barat (RK). Yang Mana,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp1,3 miliar adanya kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) dari saksi Ilham Akbar Habibie.
BACA JUGA:Penangguhan Sementara :Penahanan Nadiem Makarim Karena Jalani Operasi
BACA JUGA:Muktamar PPP Ricuh :Mardiono Langsung Melaporkan Ke Aparat Kepolisian Pelaku Anarkis
Uang tersebut berasal dari pembelian mobil Mercedes Benz 280 SL, milik Presiden ke-3 RI BJ. Habibie, oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
"KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH (Ilham Habibie). Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,"Ujarnya Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa,30 September 2025.
BACA JUGA:Pencegahan: Purbaya Tidak Setujui Perpanjang Keputusannya Tutut ke Luar Negeri
BACA JUGA:Purbaya Janji:Anggaran IKN Dipatok Rp6,2 T di 2026,Segera Dicairkan
Penyitaan dilakukan setelah KPK menerima pengembalian uang dari Ilham beberapa waktu lalu. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani.
"Ada aliran uang dari saudara RK kepada saudara IH untuk pembelian mobil antik tersebut di mana uang dari saudara RK ini diduga terkait atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK,"Ujarnya Budi.
Dalam Hal ini, mobil antik itu nantinya akan dikembalikan KPK kepada Ilham. Karena, status mobil itu belum sah menjadi milik Ridwan Kamil lantaran baru membayar Rp1,3 miliar dari total harga Rp2,6 miliar.
BACA JUGA:KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI:Akan Memanggil Bobby Terkait Kasus OTT Di Sumatera Utara
BACA JUGA:IJAZAH PALSU: Respons Kubu Jokowi Selesai Gugatan di PN Surakarta Di Tolak
Adapun mobil tersebut masih berada di bengkel di Bandung untuk direstorasi.
"Betul, nantinya mobil itu akan dikembalikan ke saudara IH karena saudara IH sudah mengembalikan dan sudah dilakukan penyitaan yaitu uang Rp1,3 miliar yang merupakan pembayaran yang dilakukan saudara RK kepada IH untuk pembelian kendaraan tersebut di mana dari keterangan saudara IH bahwa pembelian kendaraan tersebut baru dilakukan sebagian," ujarnya.
Komisi Pemberatasan Korupsi, sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
BACA JUGA:Pencegahan: Purbaya Tidak Setujui Perpanjang Keputusannya Tutut ke Luar Negeri
BACA JUGA:JEPANG:Akan Mengakui Negara Palestina
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Komisi Pemberatasan Korupsi Mengatakan Bahwa, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Sumber: