Gugatan Ijazah SMA Gibran:Kejagung Jelaskan Mengapa Tidak Dipantau

Gugatan Ijazah SMA Gibran:Kejagung Jelaskan Mengapa Tidak Dipantau

Foto:Penggugat Subhan Palal bersiap mengikuti sidang perdana gugatan perdata sebesar Rp125 triliun kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Jum'at 19 September 2025.Dengan Adanya Gugatan Ijazah SMA Gibran,Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan Karena Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang digugat di PN Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut hal itu dikarenakan kasus yang menyeret Gibran merupakan ranah pribadi bukan sebagai Wakil Presiden.

BACA JUGA:Khalid Basalamah Kembalikan Uang : KPK Jadikan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

BACA JUGA:Pemilihan Gunakan Discord::Perdana Menteri Nepal Yang Baru

"Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada Pak Gibran, bukan sebagai Wapres," Katanya kepada Awak Media, Kamis 18 September 2025.

Anang menyampaikan pendampingan yang sempat diberikan dikarenakan gugatan tersebut awalnya ditujukan kepada Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

Alhasil, Ujarnya, Kejagung langsung mengutus JPN untuk mewakili Gibran. Hanya saja, Anang menyampaikan setelah sidang perdana tim JPN langsung ditarik karena dinilai tidak memiliki legal standing.

"Pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi,"Sambungnya.

"Kita berpendapat bahwa itu lembaga dan itu masih ranah Jaksa Pengacara Negara, tapi kalau sifatnya pribadi ya silahkan kepada yang bersangkutan,"Lanjutnya.

Yang Mana, Warga Jakarta Barat, Subhan menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata sebesar Rp125 triliun.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029.Karena, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu

Juga, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara lalu selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.

 

Sumber: