Penangguhan Sementara :Penahanan Nadiem Makarim Karena Jalani Operasi

Foto:Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi ditahan Kejaksaan Agung--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa,30 September 2025.Penangguhan Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi. Penahanan Nadiem ditanguhkan Karena Operasi Di Rumah sakit.
"Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,"Ujarnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin,29 September 2025.
BACA JUGA:JEPANG:Akan Mengakui Negara Palestina
Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Penangguhan Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada Minggu lalu.
"Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pasca pemulihan,"Sambungnya.
Yang Mana,Nadiem Makarimditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis 4 September 2025 kemarin. Makarim langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
BACA JUGA:Nadiem Makarim:Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Croombook
BACA JUGA:Sejak Negara-Negara Barat :Mengakui Palestina HamasLangsung Respon!
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,"Ujarnya , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 23 September 2025.
Juga, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,"Tutupnya.
Sumber: