Dinonaktifkan Dan Proses Hukum:Purbaya Jawab KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T

Foto:Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,20 September 2025.Penyaluran Dana 200T Ke BUMN ,Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons pesan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait potensi kredit fiktif dari uang negara Rp200 triliun yang disimpan di lima bank.
"Kalau dia (pejabat perbankan) kredit fiktif, kalau ketahuan, ditangkap, dipecat! Tapi saya gak tahu, kalau sebesar itu (Rp200 triliun) apa mereka berani kredit fiktif,"Ujarnya Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat,19 September 2025.
BACA JUGA:Gugatan Ijazah SMA Gibran:Kejagung Jelaskan Mengapa Tidak Dipantau
BACA JUGA:Pemilihan Gunakan Discord::Perdana Menteri Nepal Yang Baru
"Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung bank Kalau masalah itu kan selalu ada. Saya belum masuk (menjabat menteri keuangan) juga, kalau ada kredit fiktif, ada juga kredit fiktif,"Lanjutnya.
Purbaya menyebut Rp200 triliun yang disimpan pemerintah itu bebas disalurkan oleh perbankan. Akan tetapi, penyalurannya sesuai dengan pertimbangan bank terkait.Purbaya menegaskan pemerintah tak ikut campur dalam menentukan target atau tujuan penyalurannya.
BACA JUGA:SIDANG DARURAT:PBB,NATO Tidak Sejalan Perang Dengan Rusia
BACA JUGA:ADU KEKUATAN:Militer NATO Vs RUSIA Perang Besar Akan Terjadi
Deposito pemerintah senilai Rp200 triliun itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 tentang Penempatan Uang Negara dalam Rangka Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas untuk Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi. Uang tersebut disimpan ke lima bank sejak 12 September 2025, dengan harapan bisa menggerakkan roda perekonomian.
Kelima bank penerima dana pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Dalam Hal ini, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mewanti-wanti potensi kredit fiktif dari dana Rp200 triliun yang dikucurkan pemerintah. Itu menyusul kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT BPR Jepara Artha 2022-2024.
BACA JUGA:Serangan Israel ke Doha:Qatar Respons
BACA JUGA:ADU KEKUATAN:Militer NATO Vs RUSIA Perang Besar Akan Terjadi
"Ada potensi-potensi tindak pidana korupsi, seperti yang terjadi di BPR Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kredit fiktif. Jadi, adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp200 triliun itu menjadi sebuah tantangan KPK untuk melakukan pengawasan," ucap Asep dalam Konferensi Pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis 18 September 2025.
"Sehingga stimulus ekonomi ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif bagi ekonomi masyarakat,"Sambungnya.
5 bank tempat pemerintah menyimpan Rp200 triliun:
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk: Rp55 triliun
3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk: Rp55 triliun
4. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk: Rp25 triliun
5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk: Rp10 triliun
Sumber: