Pencegahan: Purbaya Tidak Setujui Perpanjang Keputusannya Tutut ke Luar Negeri

Foto:Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa Tidak Akan Memperpanjang Keputusannya Larangan Ke Luar Negeri Tutut--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Minggu 21 September 2025.Dengan Adanya Keputusan Pencegahan Ke luar Negeri Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana,Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Tidak Akan memperpanjang Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 yang dikeluarkan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Dinonaktifkan Dan Proses Hukum:Purbaya Jawab KPK soal Potensi Kredit Fiktif Rp200 T
BACA JUGA:DIDUGA BEANG KEROK CHAOSNYA NEPAL: Amerika Serikat Disebut Dalang Demo,Sumber Bocor!
Purbaya mengatakan akan membiarkan keputusan berakhir sesuai masa berlakunya.
"Yang jelas itu nggak akan kita ubah (keputusannya). Tadi kan ada expired time-nya kan. Kita nggak akan perpanjang kira-kira,"Ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jumat 19 September 2025.
Purbaya menilai tidak ada alasan untuk pihaknya kembali memperpanjang aturan larangan ke luar negeri terhadap Tutut.
BACA JUGA:Khalid Basalamah Kembalikan Uang : KPK Jadikan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji
BACA JUGA:Pemilihan Gunakan Discord::Perdana Menteri Nepal Yang Baru
"Tidak akan diperpanjang dalam waktu setelah-setelah jatuh tempo, enggak akan kita perpanjang. Kalau dia juga orang sini, mau lari ke mana dia," Katanya.
Yang Mana, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto menggugat menteri keuangan (menkeu) karena menerbitkan aturan yang melarangnya ke luar negeri akibat memiliki utang ke negara. Gugatan didaftarkan ke PTUN Jakarta.
Gugatan Tutut ini dibenarkan oleh Pejabat Humas PTUN Jakarta Febriana Permadi.Yang Mana , Febriana menyampaikan perkara ini belum masuk pemeriksaan persiapan.
"Iya betul. Namun, belum dilaksanakan pemeriksaan persiapan ya,"ujarnya Febriana.
"Bahwa tergugat telah menyatakan penggugat sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," bunyi poin gugatan Tutut Soeharto tersebut.
Pada bagian petitum, Tutut Soharto meminta PTUN Jakarta menyatakan menkeu melakukan perbuatan melanggar hukum.Tutut juga meminta pengadilan Tutut juga meminta pengadilan membatalkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang menjadi dasar pelarangannya ke luar negeri.
Tutut juga memohon agar PTUN Jakarta memerintahkan menkeu mencabut aturan itu.
Sumber: