Sebab Investigasi :Kejahatan Perang Israel di GazaAS Hukum Kepala ICC

Sebab Investigasi :Kejahatan Perang Israel di GazaAS Hukum Kepala ICC

Foto:Kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Karim Khan--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Paman Sam , Jum'at ,14 Februari 2025.Semangkin Memanas Perseteruan ICC dengan Presiden Donald Trump.Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada kepala jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas investigasi yang terkait dugaan kejahatan perang Israel di Gaza dan Washington di Afghanistan.

BACA JUGA:Arab Saudi Investasi ke AS Rp9.800 Triliun Tolak Gabung BRICS

BACA JUGA:ABRASI IHSG:Ini Penyebab IHSG Terkikis 2% Hari ini

Mengutip AFP, Jumat (14/2/2025), Departemen Keuangan AS mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka telah menjatuhkan sanksi terhadap Karim Khan sebagai tanggapan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada tanggal 6 Februari, yang menyerukan agar dia diberi sanksi.

ICC telah menyelidiki perilaku Israel selama perangnya melawan Hamas di Gaza, yang telah membunuh 48.000 orang lebih.

Khan, yang merupakan warga negara Inggris, bertanggung jawab atas permintaan yang menyebabkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan akhir tahun lalu untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant.

BACA JUGA:Ternyata Biang Keroknya : Sebab Gedung ATR/BPN Kebakaran, Menteri Nusron

BACA JUGA:Serangan Mulai Serangan:Presiden ICC Kecam Trump Kenakan Saksi

Pengadilan mengatakan telah menemukan "alasan yang masuk akal" untuk meyakini Netanyahu dan Gallant memikul "tanggung jawab pidana" atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan selama konflik Gaza.

Ada kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya.

Selain penyelidikannya terhadap Israel, ICC juga telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga telah dilakukan selama invasi dan pendudukan AS di Afghanistan. Ini berlaku antara tahun 2001 dan 2021.

Dalam perintah eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam "tindakan tidak sah dan tidak berdasar" yang menargetkan AS dan sekutunya Israel. Perlu diketahui, keduanya bukan anggota ICC.

Trump menambahkan bahwa pengadilan yang berpusat di Den Haag telah "menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan yang tidak berdasar" yang menargetkan Netanyahu dan Gallant.

BACA JUGA:Target Nyata! Rusia Marah Jenderalnya Dibunuh: Negara-negara NATO

Sumber: