Tunggu Aksi Rakyat : PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR, Melawan Putusan MK

Tunggu Aksi Rakyat : PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR, Melawan Putusan MK

Foto:Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sirotus di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan Sumber: Instagram Pdip--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta.Rabu 21 Agustus 2024.PDIP menyoroti Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI Bersama Pemerintah Yang Membahas Revisi Undang-undang Pilkada Pada Hari ini. 

BACA JUGA:Kalau Punya Niat Baik: Said Aqil, Siapa Pun Boleh Kritik PKB

BACA JUGA:Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso

Di Mana ,Pembahasan RUU Pilkada ini menuai tanya karena mendadak dilakukan atau selang sehari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan progresif yang mengubah aturan Pilkada pada Selasa 20 Agustus 2024.

Ada dua putusan MK terkait Pilkada yakni putusan nomor 60 dan putusan 70.

Batas Usia Calon Kepala Daerah, Baleg DPR Ikut Putusan MA

Akan tetapi, berdasarkan rapat daftar inventaris masalah (DIM) di Baleg, tidak ada satu pun putusan MK yang dipatuhi dalam pembahasan RUU Pilkada.

Baleg sepakat UU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024 dibandingkan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Putusan MK dalam pertimbangannya, batas minimal usia calon kepala daerah adalah minimal berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon. Artinya sebelum dia dilantik.

BACA JUGA:Pemilu 2024:PKB Dukung PDIP Tetap Pegang Ketua DPR

BACA JUGA:Saya Enggak Ngikuti:Mahfud, soal 4 Menteri , Sidang Mahkamah konstitusi

Untuk Syarat Pencalonan, Baleg DPR Modifikasi Putusan MK dan Masih Pakai Kursi

Sementara terkait syarat pencalonan, Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Sumber: