Bebas Bersyarat:Nyatakan Jessica Kumala Wongso
Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan mencampur sianida ke es kopi Vietnam, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat pada hari ini, Minggu 18 Agustus 2024.--
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta 19 Agustus 2024.Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024.Jessica keluar Dari Lapas Pondok Bambu Pada Pukul 09.30 WIB. terlihat Jessica menggunakan baju berwarna navy dan langsung masuk ke mobil.
BACA JUGA:Lanjutan Kasus e-KTP:KPK Cegah Mantan Anggota DPR Miryam Haryani ke Luar Negeri
BACA JUGA:Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
Di Mana,Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso, Hidayat Bostam dan Otto Hasibuan turut menemani Jessica keluar dari lapas tersebut.
Perempuan yang dihukum penjara 20 tahun ini bebas bersyarat usai menjalani penjara 8 tahun 6 bulan.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Kasusnya sempat mencuat karena pembunuhan menggunakan racun sianida.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 6 Januari 2016 di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Wayan Mirna Salihin meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di kafe tersebut.
Pembunuhan diduga dilakukan dengan menggunakan sianida yang dimasukkan ke dalam kopi yang diminum Mirna.
BACA JUGA:Antar Provinsi:Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu
BACA JUGA:Diperkosa Hamil:Anak Kekurangan di Bogor
Atas perbuatannya itu, Jessica dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun. Bahkan hingga tingkat kasasi dan vonisnya berkekuatan hukum tetap. Ia pun mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya pada 2017 silam.
Satu tahun bergulir, MA akhirnya menjatuhkan vonis terhadap PK Jessica. Hasilnya, MA menolak PK tersebut. Dengan putusan itu, maka Jessica tetap dihukum penjara selama 20 tahun.
Ingin Makan Sushi Usai Bebas
Usai keluar dari lapas, Jessica langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara untuk mengurus administrasi pembebasan bersyaratnya.
Sumber: