Tunggu Aksi Rakyat : PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR, Melawan Putusan MK

Tunggu Aksi Rakyat : PDIP Soroti RUU Pilkada di Baleg DPR, Melawan Putusan MK

Foto:Anggota DPR RI dari fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sirotus di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan Sumber: Instagram Pdip--

Pasal 40 di ayat 1 terkait batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen.

Masih dalam pasal sama, ditambahkan dengan nomenklatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana diputus oleh MK.

PDIP Kecam Sikap Baleg

Politikus PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan seharusnya Baleg DPR patuh terhadap putusan MK dalam pembahasan RUU Pilkada.

"Ya, mereka coba melawan putusan MK," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus kepada wartawan.

RUU Pilkada ini belum disahkan dan berlaku. Namun besar kemungkinan RUU ini nantinya akan disahkan.

PDIP tidak ingin berspekulasi sebelum RUU Pilkada disahkan. Namun ia memastikan rakyat akan bersikap jika putusan MK tidak dipatuhi.

"Kita menunggu rakyat bersikap atas upaya jahat akal-akalan menelikung putusan MK itu,"Tutupnya Deddy.

Sumber: