Pemilu 2024:PKB Dukung PDIP Tetap Pegang Ketua DPR

Pemilu 2024:PKB Dukung PDIP Tetap Pegang Ketua DPR

Foto:Ilustrasi gedung DPR, MPR, DPR, di Jalan Gatot Subroto 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,03 April 2024.Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda mendukung agar PDI Perjuangan (PDIP) sebagai Partai Politik Peraih Suara Terbanyak Tetap Menduduki Kursi Jabatan Ketua DPR RI Masa Jabatan 2024-2029.

BACA JUGA:Tidak Bisa Diterima:Permintaan Maaf Ketua KPU

BACA JUGA:Mengunting Dalam Lipatan:Percuma Pemilu Threshold

 

Syaiful menekankan pentingnya suara rakyat dalam politik. Oleh sebab itu, anggota parlemen dari partai politik peraih suara terbanyak di Pileg 2024 dirasa paling berhak menjadi ketua DPR.

"Saya pada posisi proses pelembagaan politik itu selah satunya adalah menghormati, fatsun suara rakyat.

Jadi partai pemenang itu [PDIP] saya kira masih perlu diberi penghormatan memimpin DPR,"Ujarnya Syaiful di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 03 April 2024. 

BACA JUGA:KPU: Tak Ada Niat Manipulasi Suara,Kami Janji Akan Mengoreksi Kembali

BACA JUGA:DUET:Bongkar Kecurangan Pemilu,01 Dan 03 Bentuk 'Tim Khusus'

Lebih lanjut, dia mengaku belum tahu apakah Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan direvisi.

UU MD3 sendiri mengatur jabatan ketua DPR dimiliki oleh anggota dewan dari partai politik peraih suara terbanyak. Menurutnya, belum ada pembicaraan ihwal revisi UU MD3 di fraksi PKB DPR.

Oleh sebab itu, dia hanya bisa memberi pendapat pribadi bukan secara fraksi PKB. "Fraksi belum bersikap," Katanya Syaiful.

BACA JUGA:Jelang Hari H Pencoblosan, Elektabilitas Prabowo-Gibran Mentok Di Angka 32,4 Persen

BACA JUGA:Menko Polhukam: Ada Waktunya,Saya Mengundurkan Diri

PKB Belum Kepikiran Gabung Koalisi Prabowo Sekjen PBNU Ingatkan PKB: Peningkatan Suara Juga Berkat Kerja Ustaz dan Kiai Kunci Kemenangan Prabowo Gibran: Kuasai 36 Provinsi, Termasuk Kandang Banteng dan Basis PKB Sebagai informasi, Pasal 427D ayat (1) huruf b UU MD3 menyebutkan: ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR. 

BACA JUGA:Budi dermawan: Djarum Group Bantah Beri Dukungan Untuk Paslon Prabowo-Gibran

BACA JUGA:Hasto Menduga Ganjar Kalah Di Kandang Banteng Karena Hal Ini

Meskipun demikian, belakangan muncul wacana revisi UU MD3 untuk mengganti persyaratan ketua DPR itu.

PDIP sendiri merupakan partai politik pendukung pasangan calon Ganjar-Mahfud, sedangkan calon presiden dan wakil presiden terpilih merupakan Prabowo-Gibran.

Sumber: