Kredit Ekspor Bermasalah: Lebaran,Bayar THR H-7

Kredit Ekspor Bermasalah: Lebaran,Bayar THR H-7

Foto:Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Selasa 19 Maret 2024.Pemberian Tunjangan Hari Taya (THR) Keagamaan 2024 Untuk Pekerja Atau Buruh Tidak Boleh Lebih Dari H-7 Lebaran, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Pekan Ini:IHSG Diprediksi Melemah

BACA JUGA:Pergerakan Dolar Amerika Serikat Terhadap Mata Uang Lainnya Termasuk Rupiah

Selain itu, berita mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud (penipuan) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), juga ramai dibaca publik. Berikut rangkumannya.

Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

BACA JUGA:Sumber Daya Alam:Harga Nikel Naik 1,86 Persen, Minyak Mentah Turun

BACA JUGA:Sumber Daya Alam:Harga Nikel Naik 1,86 Persen, Minyak Mentah Turun

Terdapat tujuh ketentuan dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan. Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja satu bulan terus menerus atau lebih. Serta kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tetap.

BACA JUGA:Dampak Kenaikan Cukai 10% Di Jatim, Jangan Sampai Mematikan IHT Yang Tengah Berkembang

BACA JUGA:Direktur Utama Antam: Perbedaan Nikel Dan Lithium Ferrophosphate Atau LFP

"Kedua, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan," Ucapnya Ida.

Ketiga, besaran THR Keagamaan bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan upah sebesar satu bulan. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x upah satu bulan.

Keempat, untuk pekerja yang bekerja selama 12 bulan atau lebih berdasarkan perjanjian kerja sehari-hari, mendapatkan THR berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sumber: