Bulan Ramadan:PNS Boleh Pulang Jam 3 Sore

Bulan Ramadan:PNS Boleh Pulang Jam 3 Sore

Foto:Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024 --

DISSWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Senin 11 Maret 2024.Pemerintah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama Bulan Suci Ramadan 1445 H. Jam Kerja ASN Menjadi Lebih Cepat Dari Biasanya, Yaitu Sudah Bisa Pulang Pukul 15.00.

BACA JUGA:BUMN: Beri Dampak Nyata Buat UMKM

BACA JUGA:Distribusikan Logistik Pemilu: TNI AL Kerahkan Kapal Perang Ke Daerah Terpencil

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan aturan itu tidak lagi tercantum dalam surat edaran, melainkan dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres itu menyebutkan jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di hari Jumat selama 60 menit dan selain hari Jumat selama 30 menit.

BACA JUGA:Ma'ruf Amin Kunker:Hadiri Zayed Award for Human Fraternity

BACA JUGA:Pimpinan CIA dan Mossad Israel

"Pada bulan Ramadan jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah," ungkapnya dalam keterangan resminya, Minggu 10 Maret 2024.

Dengan demikian, jam kerja ASN pada Senin-Kamis yaitu pukul 08.00-15.00, sementara khusus hari Jumat jam kerjanya menjadi pukul 08.00-15.030.

Islamiati/kumparan

Untuk instansi yang menerapkan ketentuan selain 5 hari kerja dalam 1 minggu harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

"Untuk rincian jamnya ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau pimpinan instansi,” tambah Anas.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Puan: Jokowi,Biar Rakyat Yang Menilai

BACA JUGA:Komut Pertamina Mundur: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ketentuan hari kerja yang tertuang dalam peraturan presiden ini tidak berlaku bagi prajurit TNI serta pegawai ASN di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI yang pengaturannya ditetapkan oleh Panglima TNI.

Kemudian ketentuan ini juga tidak berlaku bagi anggota POLRI serta pegawai ASN di lingkungan POLRI yang pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri, dan pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

BACA JUGA:ABU ABU WARNANYA:Kampanye Jokowi

BACA JUGA:TNI-Polri:Megawati Minta Tak Intimidasi Rakyat Selama Pemilu 2024

Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota POLRI yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri, mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

Dalam peraturan tersebut juga tertulis, jumlah hari kerja dan/atau jam kerja dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: