Kena Blokir:Rekening Yayasan Ketua MUI PPATK Menjelaskan Sebabnya

Foto:Muhammad Cholil Nafis--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Senin 11 Agustus 2025.Langkah Yang Di Lakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hari ini mendatangi Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait pemblokiran rekening bank Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis. Rekening tersebut disebut berisi sekitar Rp 300 juta yang digunakan untuk keperluan yayasan.
BACA JUGA:Resmi Batal:Bupati Pati Kenaikan PBB 250 Persen
BACA JUGA:Ambalat: Terkait Permasalahan Malaysia Jadi Laut Sulawesi ,Respons Menlu Sugiono
"Alhamdulillah pagi ini kita sudah diterima dengan baik oleh Bapak Doktor Amirsyah Tambunan, Sekjen MUI, dan juga Bapak Doktor Arief Fakhrudin, Wakil Sekjen Bidang Ukhuwah dan Dakwah MUI,"Ujarnya Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, dalam keterangan tertulis, Senin 11 Agustus 2025.
Fithriadi mengatakan pihaknya telah mengecek basis data penghentian sementara transaksi atau blokir PPATK. Hasilnya, tidak ditemukan pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya.
BACA JUGA:Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah
BACA JUGA:Jengkel Mahfud MD ke PPATK: Kepanikan Mahasiswi Mau Bayar UKT Rekening Diblokir
"Sejauh ini tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya. Tidak ada yang pernah kami lakukan,"Katanya
Dalam Hal ini, kemungkinan ada rekening terkait KH Cholil Nafis yang tidak aktif selama enam bulan. Juga, hal itu tidak tercatat dalam data yang disampaikan perbankan kepada PPATK. Fithriadi menilai kejadian ini menjadi pelajaran penting agar nasabah memberikan informasi yang diminta pihak bank terkait rekening mereka.
BACA JUGA:Prioritas Investasi Saham : Karena Munculnya Gelombang Sunami IHSG
BACA JUGA:Mantan Gubernur RK: Jalani Tes DNA Terkait Anak Lisa Mariana
memang karena tidak aktif, kemudian penyampaian data ke PPATK itu jauh sebelumnya. Jadi tidak kami blokir. Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,"Sambungnya.
PPATK juga menyampaikan permohonan maaf jika kurangnya sosialisasi atau penjelasan kepada masyarakat, termasuk kepada MUI, terkait tindakan pemblokiran yang pernah dilakukan.
"Jadi saat ini sesuai arahan Kepala PPATK, sudah tidak ada lagi pemblokiran atas rekening dormant. Kami juga telah mengarahkan pihak bank untuk segera membuka kembali rekening yang sempat diblokir atas permintaan PPATK,"Lanjutnya.
BACA JUGA:Akhirnya Donald Trump Buat Investor Tersenyum: IHSG Ditutup Naik 4,79% Hari Ini
BACA JUGA:Diduga Milik Riza Chalid: Kejagung Sita Uang Tunai hingga Mobil Mewah
Yang Mana, KH Cholil Nafis mengaku terdampak pemblokiran rekening oleh PPATK. Uang di rekening tersebut digunakan untuk keperluan yayasan miliknya dengan saldo sekitar Rp 300 juta.
"Sedikit sih, nggak banyak, paling Rp 200-300 juta untuk jaga-jaga yayasan. Tapi setelah saya coba kemarin mau mentransfer, ternyata sudah terblokir. Nah ini kebijakan yang tidak bijak," katanya seperti dikutip dari situs resmi MUI, Minggu 10 Agustus 2025.
Ketua MUI itu meminta pemerintah memikirkan secara matang sebelum menerapkan kebijakan. Dalam Hal ini, kebijakan sebaiknya diuji coba terlebih dahulu sebelum diberlakukan secara nasional.
"Di samping PPATK bisa memblokir semua rekening, itu hak asasi. Menurut saya perlu ada tindakan dari Presiden terhadap kebijakan yang bikin gaduh,"Tegasnya.
Sumber: