MINTA DI AKTIFKAN:Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi,Massa Geruduk PTUN Jakarta

MINTA DI AKTIFKAN:Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi,Massa Geruduk PTUN Jakarta

Foto:Koalisi Aksi Pembela Keadilan Saat Melakukan Aksi Damai Di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Kamis 22 Februari 2024.Beberapa Massa yang tergabung dalam Koalisi Aksi Pembela Keadilan (KAPK) meminta hakim PTUN Jakarta yang menangani perkara gugatan Anwar Usman menegakkan hukum secara adil dan tidak melakukan penzaliman.

BACA JUGA:Buntut Dari Kasus Bullying Terhadap Siswa Binus School Serpong

BACA JUGA:Tak Hadiri Pelantikan:Moeldoko Selamati AHY

Massa KAPK menyatakan, Anwar Usman berhak membela diri karena pencopotannya sebagai Ketua MK karena pengaruh opini publik.

"Jangan zalimi Anwar Usman! Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK atas desakan opini yang dimainkan aktor dan pialang politik," teriak orator aksi Faris Jibril di depan Gedung PTUN Jakarta, Rabu 21 Februari 2024.

BACA JUGA:Warteg Mengeluh:Harga Beras Rp700.000 per Karung

BACA JUGA:DI BATASI,Hanya Boleh Beli 5 Kg:Beras Langka, Ada Ritel

Upaya sebagian kalangan mengecam langkah hukum Anwar Usman yang menggugat Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinilai memalukan serta hanya menambah borok istana.

Bahkan, Anwar Usman dituding sebagai sosok nepotis pemburu kekuasaan yang jauh dari nilai-nilai seorang negarawan.

"Anwar Usman berhak membela diri karena harkat dan martabatnya dilucuti MKMK,"Ujarnya.

 

Menyampaikan, sebelum Putusan Nomor 90/PPU-XXI/2023 dibacakan, serangan opini yang disertai fitnah telah datang bertubi-tubi.

Seperti isu bocornya putusan MK soal sistem Pemilu proporsional tertutup, juga labelisasi Mahkamah Keluarga hingga tudingan penjahat konstitusi

Bahkan belum juga putusan PTUN keluar, berbagai opini, hoak, dan fitnah kembali menyerang Anwar, tak terkecuali PTUN.

Sumber: