Jaksa ICC Di Minta Batalkan: Penahanan Netanyahu

Foto: Benjamin Netanyahu,ICC tolak permintaan Israel cabut surat perintah penangkapan Netanyahu.--
DISWAYROBOLINGGO.ID.Amerika Serikat ,Sabtu 19 Juli 2025.Dengan Adanya Surat Penangkapan Untuk Benjamin Netanyahu,Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, telah diperingatkan bahwa jika surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant tidak dicabut,Karim Khan dan ICC akan dihancurkan. Hal ini dilaporkan Middle East Monitor (MEMO). Jum'at 18 Juli 2025.
BACA JUGA:Perdana Menteri Baru Ukraina:Zelensky Serahkan Jabatannya Ke Svyrydenko
BACA JUGA:Tolak Kajian soal Laptop:Ibrahim Arief Tak Sesuai Permintaan Nadiem
Dalam laporan tersebut, ancaman ini disebut diutarakan pengacara pembela berkebangsaan Inggris-Israel, Nicholas Kaufman, kepada Khan bulan lalu. Kaufman secara terang-terangan mengatakan kepadanya bahwa ia 'berwenang' untuk mengajukan proposal kepada Khan yang akan memungkinkan Khan untuk 'turun dari pohon'.
Kaufman juga meminta Khan untuk mengajukan permohonan ke pengadilan agar surat perintah penangkapan dan informasi yang mendasarinya direklasifikasi sebagai 'rahasia'. Hal ini, menurut dugaan, akan memungkinkan Israel untuk mengakses detail tuduhan tersebut.
"Mereka akan menghancurkanmu, dan mereka akan menghancurkan pengadilan," ucap Kaufman sambil mengancam Khan.
BACA JUGA:Khofifah Diperiksa Dipolda Jatim Terkait Dana Hibah ,KPK Berikan Sebabnya
BACA JUGA:KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI:Akan Memanggil Bobby Terkait Kasus OTT Di Sumatera Utara
Atas laporan ini, Kaufman mengaku tidak akan menyangkalnya. Namun, ia menyangkal kekuatan tekanan yang ia berikan, dengan mengklaim bahwa ia hanya meminta Khan 'lepas dari kesalahan'.
"Saya tidak menyangkal bahwa saya telah memberi tahu Tuan Khan bahwa beliau harus mencari cara untuk melepaskan diri dari kesalahannya. Saya tidak berwenang untuk mengajukan proposal apa pun atas nama pemerintah Israel, dan saya pun tidak,"Ucapnya.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan pemimpin Hamas, Mohammed Deif, pada bulan November atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan atas serangan yang dipimpin Hamas terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 dan perang genosida Israel di Gaza. Deif telah dipastikan tewas.
BACA JUGA:Rudal Patriot ke Ukraina: Trump Mengagendakan Jengkel Dengan Putin
BACA JUGA:IJAZAH PALSU: Respons Kubu Jokowi Selesai Gugatan di PN Surakarta Di Tolak
Sejak saat itu, para terdakwa Israel menjadi tersangka yang dicari secara internasional, dan negara-negara anggota ICC memiliki kewajiban hukum untuk menangkap mereka meskipun beberapa negara ragu untuk menyetujuinya.Francesca Albanese, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, juga mengecam negara-negara yang mengizinkan Netanyahu terbang di atas wilayah udara mereka dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS). Secara khusus, Albanese mengatakan bahwa pemerintah Italia, Prancis, dan Yunani perlu menjelaskan mengapa mereka memberikan 'jalur aman' kepada Netanyahu.
Yang Mana, ketiga negara tersebut merupakan penandatangan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC yang berbasis di Den Haag pada tahun 2002.
Sumber: