Tepuk Tangan:Pengunjung Sidang Waktu JK Bersaksi, Hakim Tegur
Foto:Jusuf Kalla Disumpah Menjadi Saksi Di Persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Kamis 16 Mei 2024.Tokoh Bangsa Indonesia Di Mana Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) Diihadirkan Sebagai Saksi Meringankan Bagi Eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, dalam sidang dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG), di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 16 Mei 2024.
BACA JUGA:Kepala Bea Cukai:Purwakarta Rahmady Effendy,KPK Masih Dalam Pengkajian
BACA JUGA:Ciamis: Ternyata Gara- Gara ini,Suami Mutilasi Istri
Di Mana Menyampaikan kesaksian itu, ada momen para pengunjung bertepuk tangan saat mendengar keterangan JK. Namun, hakim pun menegur para pengunjung sidang.
Di Mana , hakim bertanya terkait Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010.
"Apakah dalam Instruksi Presiden itu ada membicarakan pengadaan untuk LNG ini bisa diimpor dari luar? Ada enggak tertulis dari instruksi itu?" tanya hakim dalam persidangan.
"Rasanya tidak pernah, apa pun, Keppres, tidak pernah detail," jawab JK.
BACA JUGA:Mayat Wanita yang Ditemukan di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi Lalu Dibuang
BACA JUGA: Media Tidak Bisa Investigasi:Mahfud MD Revisi RUU Penyiaran Keblinger
"Tidak detail kayak gitu, ya?" tanya hakim.
"Iya, hanya kebijakan saja, dan kebijakan itu tanggung jawab kepada instansi atau lembaga atau perusahaan, yang bertanggung jawab akan bidang itu," Jelasnya JK.
Terus, hakim bertanya apakah JK mendengar perkembangan PT Pertamina memperoleh keuntungan atau justru mengalami kerugian. JK pun menjawab tidak mengikuti lagi perkembangannya setelah berakhirnya masa jabatannya sebagai wakil presiden pada 2009.
Lalu, hakim pun menggali pengetahuan JK mengenai alasan Karen Agustiawan ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Sebabnya terdakwa duduk di sini kenapa? Apa persoalannya? Tahu saksi?" tanya hakim.
Sumber: