Media Tidak Bisa Investigasi:Mahfud MD Revisi RUU Penyiaran Keblinger

 Media Tidak Bisa Investigasi:Mahfud MD Revisi RUU Penyiaran Keblinger

Foto:Mantan Menko Polhukam Mahfud MD 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jaksrta,Rabu 15 Mei 2024Eks Cawapres Mahfud MD, Memberikan Pandangan soal revisi UU Penyiaran yang berpotensi melarang produk jurnalistik investigasi.MD berpendapat, Perubahan Merupakan Satu Kekeliruan Karena Tugas Jurnalis Wajib melakukan investigasi.

BACA JUGA:Event Internasional: Kabaharkam Polri, Mengatakan Polri Amankan Dengan Strategi Khusus

BACA JUGA:Waktu Beli Barang:Saran Tak ada Denda Bea Kerim Ke Luar Negeri

"Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Di Manamenjadi hebat media itu kalau punya wartawan yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,"Ujarnya Mahfud, Rabu 5 Mei 2024.

Menurut Mahfud, melarang para jurnalis melakukan investigasi dan melarang media menyiarkan produk investigasi sama saja melarang orang melakukan riset. Mahfud merasa, keduanya sama walaupun berbeda keperluan.

"Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi," Ucapnya Mahfud.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu melihat, hari ini konsep hukum politik kita semakin tidak jelas dan tidak utuh. Sehingga, pesanan-pesanan terhadap produk UU yang bergulir hanya kepada yang teknis.

BACA JUGA:HARI IBU KARTINI:Habis Gelap Terbitlah Terang

BACA JUGA:Dikerim Duluan:Menteri PUPR Dan Menkes Pindah Duluan ke IKN Di Juli 2024

Perlu Juga , Mahfud MD menuturkan, jika ingin politik hukum membaik harusnya ada semacam sinkronisasi dari UU Penyiaran. Artinya, kehadiran UU Penyiaran harus bisa saling mendukung dengan UU Pers, UU Pidana, bukan dipetik berdasar kepentingan saja.

"Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara, atau kalau lebih tinggi lagi kalau orang beriman, bagaimana kita beragama, menggunakan agama itu untuk kebaikan, bernegara dan berbangsa,"Sambungnya Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud mengaku prihatin karena UU yang menyangkut kepentingan publik seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal tidak jelas kabarnya sampai hari ini. Malah DPR membahas RUU yang justru mengancam kebebasan pers.

BACA JUGA:Anggota TNI AL dan Brimob Bentrok di Sorong

BACA JUGA:Diskon Tarif Tol 17-19 April:Menko PMK, Pemudik Lancar Pulang

Sumber: