Dunia Dilanda Was Was:Polandia Nyatakan Perang NATO VS RUSIA Akan Terjadi

Dunia Dilanda Was Was:Polandia Nyatakan Perang NATO VS RUSIA Akan Terjadi

Foto:Sekretaris Jenderal NATO, Mark Rutte, menyatakan Rusia melakukan pelanggaran wilayah udara terhadap Polandia, yang tidak pernah terjadi sebelumnya dan ia mengatakan sistem pertahanan NATO diaktifkan untuk menanggapi pelanggaran tersebut Rabu 10 Sep--

DISWAYPROBOLINGGO.ID.Polandia,Kamis 11 September 2025.Dunia Dalam Keadaan Was Was Dengan Adanya,Perdana Menteri Polandia Donald Tusk , mengumumkan bahwa Donald Tusk telah meminta NATO membuka konsultasi berdasarkan Pasal 4 perjanjian aliansi, menyusul ditembak jatuhnya sejumlah drone Rusia yang memasuki wilayah udara Polandia.

BACA JUGA:Serangan Israel ke Doha:Qatar Respons

BACA JUGA:Permintaan Dan Tuntutan 17+8:Prabowo Tuntutan 17+8 Ada Masuk Akal perlu Dipertimbangkan

Tusk menyebut insiden itu sebagai "provokasi skala besar" yang meningkatkan risiko eskalasi konflik.

"Ini adalah momen paling dekat dengan konflik terbuka sejak Perang Dunia II. Yang Mana, saya tidak melihat alasan untuk percaya bahwa kita berada di ambang perang," Ujarnya Tusk, dilansir Reuters.

Tusk menyampaikan Dengan langkahnya adalah bentuk kewaspadaan menghadapi ancaman langsung terhadap keamanan nasional.

Pasal 4 Piagam NATO menyatakan bahwa setiap negara anggota dapat meminta konsultasi apabila menganggap wilayah, kemerdekaan politik, atau keamanan mereka terancam. Diskusi ini dilakukan dalam forum North Atlantic Council, badan pengambil keputusan politik utama NATO.

BACA JUGA:Putin Serang Ukraina Dengan Ratusan Drone: Cuekin Ultimatum Trump

BACA JUGA:Direktur Lokataru Delpedro:Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penghasutan

Sejak NATO berdiri pada 1949, Pasal 4 telah diaktifkan tujuh kali. Terakhir pada Februari 2022, delapan negara anggota termasuk Polandia meminta konsultasi menyusul invasi Rusia ke Ukraina. Pada November 2022, NATO juga menggelar pertemuan darurat setelah rudal menghantam wilayah Polandia dan menewaskan dua orang.

Dalam Hal ini, berbeda dengan Pasal 4, Pasal 5 adalah pasal kunci yang menyatakan bahwa serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota. Prinsip ini menjadi dasar pertahanan kolektif NATO.

Pasal 5 hanya pernah diaktifkan sekali, yaitu untuk Amerika Serikat setelah serangan teror 11 September 2001 di New York dan Washington.

Jika NATO menilai Rusia benar-benar menyerang Polandia secara langsung, maka perdebatan bisa beralih ke kemungkinan pemanggilan Pasal 5.

Yang Mana, keputusan itu tidak otomatis berlaku. Setiap anggota NATO harus berunding dan memutuskan bersama apakah insiden tersebut memenuhi syarat sebagai serangan yang memicu pertahanan kolektif.

Sumber: