SULAWESI SELATAN:23.212 Kendaraan Terblokir Akibat ETLE

SULAWESI SELATAN:23.212 Kendaraan Terblokir Akibat ETLE

Foto:Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol I Made Agus Prasatya 2024--

Kami mengimbau kepada masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang. Kata Kompol Gani.

BACA JUGA:DI BATASI,Hanya Boleh Beli 5 Kg:Beras Langka, Ada Ritel

BACA JUGA:Indonesian Corruption Watch (ICW)- Kontras: Pemilu Terburuk Di Era Reformasi

Dirlantas menyampaikan bahwa di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang akibat pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE, begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya.

“Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, karena kami cukup paham masih banyak kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” Jelas Dirlantas Polda Sulsel.

BACA JUGA:Dani Alves: Dihukum Penjara

BACA JUGA:2 Tahun Perang Ukraina-Rusia, Zelenskyy Bersumpah Ukraina Akan Meraih Kemenangan

Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK, sehingga pemilik kendaraan saat ini akan mengetahui bahwa kendaraannya terblokir ETLE pada saat datang ke Samsat untuk membayar pajak.

“Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama, segera manfaatkan keringanan yang sedang diberikan tersebut.”Tegasnya Dirlantas.

 

Sumber: