Kasus Utang Kartu Tani Rp 25 Juta :BNI Di Probolinggo
Foto: Ilustrasi Kantor BANK NEGARA INDONESIA 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Kota Probolinggo , Jum'at,12 Januari 2024.Dengan Adanya Program Pemerintahan Untuk Kesejahteraan Para Petani Di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten ProbolinggoTerkadi 5(Lima)Warga korban penipuan program Kartu Tani. Nama mereka tercatat memiliki utang Rp 25 juta di BNI Kota Probolinggo, padahal tidak pernah Mengajukan pinjaman.
BACA JUGA:GENG NARKOBA di Ekuador Menyandera 178 Penjaga Penjara di Ekuador
BACA JUGA:TRANSAKSI Rp 195 M Ke Parpol dari LN: KPU Bukan Urusan Kami
Dengan Sepakat 5 (Lima) Warga Tersebut korban melaporkan kasus Tersebut ke Polres Probolinggo atas dugaan pemalsuan dokumen melalui Program Kartu Tani, Selasa 09 Januari 2024. Terlapor dalam kasus ini adalah oknum pejabat Desa Banyuanyar Tengah berinisial Z.
Kartu Tani Sebagai Fasilitas Untuk petani Untuk Menabung dan Mendapatkan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Terkait kasus ini, BNI buka suara. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya akan bekerja sama dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Remaja Cabul Yang Tanpa Rasa Malu Memperlihatkan Organ Intim Miliknya, Di Tangkap Oleh Polisi
BACA JUGA:WOW! Judi Online Meresahkan ,PPATK Waspadai E Money dan E Wallet di Tahun Politik
"Di mana Permasalahan pelaporan Yang Berhubungan Dengan Penyaluran KUR di Desa Banyuanyar, Probolinggo, kami siap bekerja sama dan memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan perkara ini,"Ujarnya Rushartomo dalam keterangannya, Jumat 12 Januari 2024.
Rushartomo menyampaikan Permasalahan Kredit Usaha Rakyat (KUR), tersebut telah dilakukan pelunasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan BNI akan menjaga reputasi dan kepercayaan yang telah terbangun selama ini.
"Oleh karena itu kami berkomitmen untuk menjaga integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam setiap proses bisnis," Ujar Rushartomo.
Berikut keterangan lengkap BNI terkait kasus Kartu Tani:
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Desa Banyuanyar, Probolinggo, dapat kami sampaikan beberapa hal berikut:
1. Sebagai lembaga keuangan yang berkomitmen kepada Code of Conduct dalam pemberian kredit termasuk dalam penyaluran KUR, kami selalu menerapkan Prinsip Good Corporate Governance dalam operasionalnya dengan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber: