TRANSAKSI Rp 195 M Ke Parpol dari LN: KPU Bukan Urusan Kami
Foto:Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2023 dan Proyeksi Kerja Tahun 2024 di Gedung PPATK, Jakarta Pusat, Rabu 10 Januari 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID.Jakarta,Kamis,11 Januari 2024.Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan tidak memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri ke bendahara 21 partai politik.
BACA JUGA:Pemilu JK Ingatkan Agar Netral di Pilpres 2024
Di Mana kewenangan KPU hanya pada laporan dana kampanye masing-masing partai politik.
"Kalau ada berseliweran dana ke bendahara partai, rekening partai, bukan urusan KPU. Yang diurus KPU adalah rekening dana kampanye," Ujarnya saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu Kabupaten Badung, Bali, Kamis 11 Januari 2024.
KPU telah menentukan batas penerimaan dana kampanye. Dana kampanye boleh bersumber dari caleg atau partai. KPU membatasi sumbangan dana kampanye yang berasal dari perseorangan atau perusahaan.
Sesuai Peraturan KPU No.18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, sumbangan untuk calon presiden dan calon wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar. Sementara itu dari perusahaan paling besar senilai Rp25 miliar.
"Yang dilarang adalah menyumbang melampaui batas yang ditentukan. Kemudian dilarang menerima sumbangan dari dana asing,misal bisa berasal dari pemerintah asing, perusahaan asing dan warga negara asing,"Ujarnya.
BACA JUGA:WOW! Judi Online Meresahkan ,PPATK Waspadai E Money dan E Wallet di Tahun Politik
BACA JUGA:Kembali Kampanye di Jatim, Muhaimin Harap Dukungan Untuknya Bisa Maksimal
Hasyim menegaskan, KPU baru bisa menentukan ada atau tidak pelanggaran dalam pelaporan kampanye setelah melakukan audit dengan menggandeng akuntan publik. Hasil audit akan diumumkan setelah masa kampanye berakhir.
Sanksi bagi caleg atau parpol yang tidak melaporkan dana kampanye adalah tidak ditetapkan sebagai calon terpilih. Sementara itu, caleg atau parpol terpaksa mengembalikan dana parpol ke negara jika melanggar batas dana kampanye.
"Sesuai dengan undang-undang pemilu nanti ada jadwalnya laporan dana kampanye baik penerimaan maupun pengeluaran itu akan diaudit. Itu semua tingkatan," katanya.
Sumber: