Khalid Basalamah Kembalikan Uang : KPK Jadikan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji

Foto:Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta,Selasa 16 September 2025.Hasil Pengembangan Komisi Pemberatasan Korupsi Berhasil Yang Mana uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid Basalamah merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.
"Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana.
BACA JUGA:Pemilihan Gunakan Discord::Perdana Menteri Nepal Yang Baru
BACA JUGA:SIDANG DARURAT:PBB,NATO Tidak Sejalan Perang Dengan Rusia
Dipahami, Dengan keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,"Ujarnya juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 16; September 2025.
BACA JUGA:Latihan Perang Gunakan Nuklir: Waspada Perang Dunia Ke III !
BACA JUGA:Dunia Dilanda Was Was:Polandia Nyatakan Perang NATO VS RUSIA Akan Terjadi
Dalam Hal ini, Mengatakan Budi kedudukan biro travel perjalanan haji ini sebagai pengelola atau melakukan jual-beli kuota khusus ini kepada jemaah. Dia mengatakan KPK juga menemukan fakta adanya jual beli kuota khusus antar-travel.
"Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,"Ujarnya Budi.
BACA JUGA:RAZIA:Total 300 Pekerja Korea Selatan Ditangkap
BACA JUGA:Permintaan Dan Tuntutan 17+8:Prabowo Tuntutan 17+8 Ada Masuk Akal perlu Dipertimbangkan
"Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,"Tegasnya.
Juga, KPK menjelaskan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Khalid Basalamah diketahui berkaitan dengan penjualan kuota haji tambahan di PT Muhibbah.
"Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update ya berapa," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9).
Meski begitu, Budi menjelaskan uang yang dikembalikan tersebut bersumber dari penjualan kuota haji.
"Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh saudara Ustaz KB melalui biro perjalanannya," jelas Budi.
Penjelasan Khalid Kembalikan Uang ke KPK
Pengembalian uang ini sendiri awalnya diungkapkan oleh Khalid Basalamah. Dia menyampaikan telah mengembalikan uang kepada pihak KPK melalui wawancara di salah satu podcast.
"Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, 'Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara, Ustaz.' Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara," kata Khalid dalam tayangan video podcast YouTube di channel Kasisolusi, dilansir detikhikmah, Senin (15/9).
Khalid menyampaikan, total dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37 ribu. Seluruh uang ini akhirnya dikembalikan kepada KPK sebagai bagian dari penyelidikan.
Baca juga:
KPK Telusuri Cara Khalid Basalamah Bisa Dapat Kuota Haji Tambahan
KPK Dalami Proses Khalid dan Jamaah Berangkat
KPK pun mendalami bagaimana proses Khalid bisa berangkat bersama jemaahnya menggunakan kuota tambahan haji. Dalam pendalaman tersebut, Budi menyebutkan jika Khalid mengakui perubahan dari awalnya menggunakan furoda kemudian berpindah ke haji khusus.
"Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Budi menjelaskan Khalid bersama jemaahnya berangkat pada haji tahun 2024 menggunakan kuota haji tambahan. KPK mendalami hal yang sama di kasus ini kepada saksi lain yang merupakan biro travel.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut UU, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Sumber: