Gara Gara Vidio Viral Nasib SATPOL PP Mereka Sekarang DiSkors dan Tidak Lagi Menerima Gaji
Foto: Ilustrasi Satuan Polisi Pamong praja 2024--
DISWAYPROBOLINGGO ID .Jakarta.Rabu, 03 Januari 2024.Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut yang ikut mendukung calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dijatuhi sanksi skors dan tak diberi gaji. Mereka adalah anggota Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) berinisial CS dan beberapa anggota lainnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan khusus CS diberikan sanksi skorsing selama tiga bulan. Sementara anggota yang lainnya diskors selama satu bulan.
BACA JUGA:Lebih Kurang 1 Jam Diperiksa Bawaslu Cawapres 02 Gibran: Kegiatan Di CFD Tidak Ada Pelanggaran
BACA JUGA:EMPAT Orang Positif Narkoba Polisi Tangkap 5 Pengeroyok Satpol PP di Jakarta Pusat
"Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal yang sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," Ujarnya Eko saat Selasa,02 Desember 2024.Para pelaku disebut bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka adalah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan pegawai sukarelawan (sukwan) atau pekerja harian lepas (PHL).
BACA JUGA:KPU: Pemerataan Program,MNC Grup Ditolak Mengadakan Acara Debat Oleh TKN
Eko menerangkan CS mengajak beberapa orang rekannya itu untuk membuat video dukungan itu dengan mengatasnamakan FKBPPPN DPD Garut. Namun, Eko menyebut video dibuat sebelum KPU menetapkan pasangan capres dan cawapres.
BACA JUGA:Untuk Di Pahami Masyarakat,Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
"Saudara CS atas inisiatif sendiri mengajak rekan satu regunya yang sedang sama-sama bertugas di Pospam Pengkolan saat itu," ucap dia.Berdasarkan keterangan dari anggota regu yang ada dalam video tersebut, mereka secara spontan ikut dalam pembuatan video tersebut tanpa ada perintah atau arahan dari atasan ataupun dari organisasi FKBPPPN.Eko menuturkan Ketua FKBPPPN Garut sendiri tidak tahu soal video tersebut."Jadi dapat disimpulkan pembuatan video adalah atas inisiatif saudara CS untuk eksistensi dirinya sendiri, hal ini berdasarkan pengakuan dari saudara CS sendiri dan diperkuat atas hasil pemeriksaan Ketua FKBPPPN Garut yang tidak tahu dan tidak ikut dalam pembuatan video tersebut," katanya.
BACA JUGA:Untuk Di Pahami Masyarakat,Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
BACA JUGA:Untuk Di Pahami Masyarakat,Syarat Pindah Memilih Pemilu 2024
Eko juga menyatakan anggota Satpol PP yang terlibat dalam video dukungan itu bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN)."Seluruh anggota yang ada dalam video adalah berstatus Non ASN (TKK dan Sukwan)," ujarnya.
Sumber: