Harvey Moeis:Sidang Korupsi Timah, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Adanya Penambangan 5 Smelter
Foto:Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis menjalani Sidang Perdana Di Tipikor 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.ID.Jakarta, Jum'at,06 September 2024.Ridwan Suwandi selaku Kepala Divisi Perencanaan Pengendalian Produksi PT Timah Tbk hadir Sebagai Saksi Korupsi Timah Yang Mana Suami Artis Sandra Dewi Yaitu Harvey Moeis bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.
BACA JUGA:Divonis Langgar Etik: Nurul Ghufron Sanksinya Teguran Tertulis
BACA JUGA:Silfester Matutina Maki-maki Rocky Gerung: Sosok Chico Hakim, Mantan Suami Wanda Hamidah yang Emosi
Di Mana kesaksiannya, Suwandi menyebut kerusakan lingkungan dampak dari penambangan liar di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah semakin meluas sejak masifnya kegiatan penambangan ilegal yang dilakukan dengan cara-cara modern, yakni dengan menggunakan alat-alat berat.
Saksi menyebutkan sampai dengan saat ini kerusakan lingkungan di wilayah tersebut masih tetap ada meskipun sudah dilakukan reklamasi.
"Reklamasi dilakukan tapi tidak mengimbangi,"Ujarnya Suwandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Kamis, 5 September 2024.
BACA JUGA:KPK Tidak Dituntut Setengah Itu:Alex Bicara Tuntutan 5 Tahun Achsanul
BACA JUGA:Akan Blacklist Penumpang:Garuda Indonesia Berbuat Pelecahan Seksual
Di Mana mengakui bahwa reklamasi atau perbaikan lingkungan di wilayah IUP PT Timah tidaklah seimbang meskipun dalam aturan, kegiatan reklamasi ini menjadi tanggung jawab perusahaan.
Juga menyebut kerusakan lingkungan semakin jelas terlihat sejak PT Timah melakukan kemitraan kerja sama dengan lima smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa dan PT Sariwiguna Binasentosa.
Isu kerusakan lingkuangan, kata dia, sebenarnya menjadi dilema bagi perusahaan karena di sisi lain dengan adanya kemitraan kerja sam ini, PT Timah mendapat keuntungan dari segi produksi. Perusahaan mengalami lonjakan produksi pada kuartal I setelah adanya instruksi 030 dan Sisa Hasil Produksi (SHP) yang melibatkan mitra maupun penambang ilegal.
BACA JUGA:Antar Provinsi:Napi di Lapas Pontianak Kendalikan Penyelundupan 18,9 Kg Sabu
BACA JUGA:Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
"Penambangan itu makin masif dilakukan, PT Timah bisa mencapai produksi sekitar 80 persen atau sekitar 30 ribu metrik ton bijih timah.
Sumber: