Harvey Moeis:Sidang Korupsi Timah, Kerusakan Lingkungan Makin Masif Adanya Penambangan 5 Smelter
Foto:Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis menjalani Sidang Perdana Di Tipikor 2024--
Di mana, para direksi memutuskan untuk tetap menjalin kerjasama smelter dan di kuartal I kita sudah hampir bisa memenuhi target produksi," ujarnya.
Di sidang sebelumnya, mantan karyawan PT Timah, Musda Anshori juga mengatakan kegiatan penambangan ilegal masif dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lanjut menjelaskan, IUP PT Timah sangat luas. Dari luasnya izin tersebut, terdapat beberapa wilayah berkategori abu-abu, seperti hutan produksi hingga hutan lindung. Sehingga, tidak bisa dilakukan kegiatan penambangan. "Tahun 2018 kegiatan penambangan ilegal semakin masif. Kita punya IUP tapi tidak semuanya kita terbitkan surat, ada abu-abu nya,"Tuturnya.
Dalam Musda, penambangan ilegal dilakukan secara tradisional hingga modern. Bahkan, menggunakan alat berat, serta tidak hanya dilakukan di wilayah darat, melainkan dilakukan di lepas pantai.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, mencapai Rp 300 triliun yang didalamnya adalah kerugian lingkungan sebesar Rp 271,1 triliun.
Sumber: