Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding
Foto:Syahrul Yasin Limpo 2024--
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Jum'at 12 Juli 2024.KPK akan mengajukan banding terhadap vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK tidak Setuju karena SYL hanya Diminta Uang Pengganti Sebesar Rp 14 Miliar.
BACA JUGA:Sidang Vonis:SYL Hari Ini
BACA JUGA:Tiket Final Piala Eropa:Spanyol Lolos
"(Vonis) 10 tahun kan, uang pengganti Rp 14 miliar. Meskipun kita nuntut Rp 44 miliar ya biasanya karena tuntutan kita jauh dikabulkan umumnya saya kira kita akan banding,"Ucapnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Semarang, Kamis11 Juli 2024malam.
Alex mengaku pihaknya akan mempelajari dulu pertimbangan hakim dalam vonis ini. "Tapi setelah kita pelajari pertimbangan hakim kenapa tuntutan kita Rp 44 miliar itu hanya dikabulkan Rp 14 miliar. Nanti jaksa yang pelajari,"Tuturnya.
Meski begitu, ia mengaku sudah merasa puas dengan vonis 10 tahun yang diterima SYL. Menurutnya itu tidak beda jauh dengan apa yang dituntut oleh jaksa.
"Kalau soal lamanya penjara dari tuntutan 12 divonis 10 tahun, kan lebih dari 2/3 terkait dengan itu kita terima. Cuma uang penggatinya jauh kita akan ajukan banding. Belum cocok uangnya," Sambungnya Alex.
BACA JUGA:Mau Disetop Seminggu:Proyek IKN
BACA JUGA:Rupiah Menguat di Rp 16.277 per Dolar AS :IHSG Lampu Hijau
Sesaat Waktu itu , SYL divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 1 Juli 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,”lanjutnya hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 300 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 4 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
Sumber: