KPK Tidak Dituntut Setengah Itu:Alex Bicara Tuntutan 5 Tahun Achsanul
Foto:Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi --
DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 22 Juni 2024.Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Alex) menyindir Vonis Anggota BPK Nonaktif Achsanul Qosasi yang Yakin 2,5 Tahun Penjara. Padahal dia terbukti menerima Rp 40 miliar.
BACA JUGA:Akan Blacklist Penumpang:Garuda Indonesia Berbuat Pelecahan Seksual
BACA JUGA:Simbol NU Di Buat Karikatur :'Ulama Nambang', Akhirnya Pemilik Akun X Dipolisikan
Alex lalu menyinggung soal tuntutan yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung yang hanya 5 tahun bui. Tidak sampai setengah dari ancaman hukuman maksimal penerima gratifikasi — pelaku tindakan gratifikasi yang dilarang dapat memperoleh sanksi berupa hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Kemarin kita baru diperlihatkan korupsi 40 Miliar, salah satu anggota BPK dituntut berapa? 5 tahun. Vonisnya berapa? 2,5 tahun,” kata Alex dalam sebuah diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Jum'at 22 Juni 2024.
“Lah, kalau ditangani KPK, Pak? Saya pastikan pasti tidak akan dituntut setengah itu,”Sambungnya Alex.
BACA JUGA:The Fed:Pidato Pejabat Di Harapkan Investor, Wall Street Ditutup
BACA JUGA:Susi Pudjiastuti:PDIP Buka Peluang ,Maju di Pilgub Jabar
Dalam Hal Ini,singgung Alex saat membahas penanganan korupsi di Indonesia oleh tiga lembaga: Polisi, KPK, dan Kejaksaan. Ketiganya memiliki standar masing-masing sehingga tidak ada yang menjaga atau patokan standar yang sama.
Problem ini yang dianggap Alex sebagai salah satu hal yang membedakan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, hingga Hongkong.
Alex menerangkan, bahwa di tiga negara tersebut mendirikan lembaga semacam KPK menjadi lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan memberantas korupsi. Tidak ada lembaga lain.
“Ketika kewenangan pemberantasan korupsi itu sudah beralih ke lembaga independen mereka tidak lagi menangani korupsi. Artinya apa? Dia bisa all out, bisa membuat kebijakan, bisa membuat sistem bagaimana mencegah dan memberantas atau menindak korupsi,” jelas Alex.
BACA JUGA:Dua Raja Nuklir: Pertemuan Putin Dengan Penguasa Korea Utara ,Kerja sama Dagang hingga Keamanan
BACA JUGA:Palembang;Kejati Tahan Direktur IMST
Sumber: