Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding

Vonis SYL:Tak Puas, KPK Akan Ajukan Banding

Foto:Syahrul Yasin Limpo 2024--

BACA JUGA:Ciamis: Ternyata Gara- Gara ini,Suami Mutilasi Istri

BACA JUGA:Kepala Bea Cukai:Purwakarta Rahmady Effendy,KPK Masih Dalam Pengkajian

SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Dalam Hal Ini, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.

Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.

Dalam hal ini, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.

Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.

Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.

Di mana  sidang yang sama, Hatta dan Kasdi yang juga berstatus terdakwa turut menjalani vonis. Keduanya dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Sumber: