Sidang Vonis:SYL Hari Ini

Sidang Vonis:SYL Hari Ini

Foto:Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo 2024--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta.Kamis,11 Juli 2024.Sidang Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi vonis yang Mana  akan  dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis 11 Juli 2024. 

Eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut Akan Divonis Kasus Dugaan Korupsi Dan Pemerasan Di Lingkungan Kementerian Pertanian.

BACA JUGA:Hasyim Asy'ari Diberhentikan:Vonis DKPP Karena Kasus Asusila

BACA JUGA:Tragedi Cirebon:Dalang Pembunuhan Vina, Akhirnya Pegi Tertangkap

Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya siap menghadapi putusan yang akan dijatuhkan hakim.

SYL juga dalam disebut dalam kondisi sehat menghadapi ketokan palu hakim penentu nasib.

“Beliau insyaallah baik dan siap untuk mengikuti persidangan putusan,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu10 Juli 2024.

SYL optimistis divonis bebas. Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa.

BACA JUGA:Tempat Pengungsi di Gaza,Sekolah:Di Serang Israel

BACA JUGA:Durian Musang King:Pejabat Kementan Sering Kerim Kepada SYL Senilai Rp 20-40 Juta

Dalam hal ini, Ujarnya Djamaluddin, bahwa kliennya kerap menegaskan, memberikan ketegasan, kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.

“Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum oleh JPU,” kata Djamaluddin.

“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia, lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada Terdakwa, dalam hal ini Pak SYL,”Sambungnya.

BACA JUGA:Rupiah Menguat di Rp 16.277 per Dolar AS :IHSG Lampu Hijau

BACA JUGA:Nunukan:Wanita , Diduga Dilecehkan Oknum ASN

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.

Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.

 

SYL mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.

SYL menjelaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.

Sumber: