Tinggal Tunggu Tanggalnya:Pemerintah Baru, Tagih Penghasilan Pajak

Tinggal Tunggu Tanggalnya:Pemerintah Baru, Tagih Penghasilan Pajak

Foto:Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Mengatakan Pemerintah Akan Menerapkan Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Menjadi 12 persen--

DISWAYPROBOLINGGO.Jakarta,Sabtu 11 Mei 2024.Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab soal Pemerintah Akan Berencana Menaikkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 Persen Tahun 2025.

BACA JUGA:Bursa Saham:IHSG Langsung Nyimping

BACA JUGA:Pengusaha Yakin Ekonomi 2024 Tercapai Target

Komenko singgung saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian 8 Maret 2024. Saat ditanya lagi, Airlangga tak menjawabnya spesifik. Tapi yang pasti, pemerintah berusaha untuk mengnagih pendapatan pajak.

"Pertama strategi ke depan bukan kerek PPN, tapi kerek penghasilan pajak. Tentu kerek penghasilan pajak dengan implementasi dari sistem yang lebih baik, kalau di Ditjen Pajak kan ada implementasi dari coretax. Kita harap itu maksimal," kata Airlangga saat ditemui di Kolese Kanisius, Jakarta, Sabtu 11 Mei 2024.

BACA JUGA:Dow Jones Naik:Wall Street Ditutup

BACA JUGA:Kereta Api Kontra Kijang: Kecelakaan, Rombongan Keluarga Pesantren Sidogiri

Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.

BACA JUGA:GOTO:Telkom (TLKM) Belum Di Ambil Investasinya

BACA JUGA:TAMBANG:Harga Nikel Naik , Batu Bara Turun

Di Mana pada 22 Maret, Airlangga juga tidak menjawab spesifik apakan PPN 12 persen diterapkan 2024. Dia kala itu hanya bilang hal itu tergantung pemerintahan selanjutnya, Prabowo-Gibran.

"Kita targetnya kenaikan pendapatan dari perpajakan," jawab Airlangga saat ditanya apakah kenaikan PPN 12 persen ada ruang untuk dikaji ulang.

BACA JUGA:Singapura:Jokowi Tawarkan Investasi Industri Tekstil

BACA JUGA:30 Royal Enfield:Bea Cukai Lelang

Sumber: