Diduga Terima Suap:KPK Telusuri Rekening Bank, Jaksa

Diduga Terima Suap:KPK Telusuri Rekening Bank, Jaksa

Foto:Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana didampingi Asintel Kejati Riau, Marcos Marudut Mangapul Simaremare Dan Aspidsus, Imran Yusuf 2024--

DISWAYPROBOLONGGO.Jakarta, Jum'at 29 Maret 2024.Dugaan perbuatan tak sedap kembali menerpa KPK. Diduga Seorang Jaksa Yang Ditugaskan Di KPK Menerima Suap Hingga Miliaran Rupiah. 

BACA JUGA:Waspada:Gempa Bawean Sudah Terjadi 279 Kali

BACA JUGA:Kampanye::Bahlil Dikritik AMIN karena Dampingi Gibran Kampanye

Dugaan itu muncul usai adanya laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait suap tersebut. Namun, Dewas KPK melimpahkan laporan itu ke bagian Penindakan dan Pencegahan KPK karena terkait dugaan suap.

Menurut Anggota Dewas KPK Albertina Ho, informasi terakhir yang pihaknya terima yakni laporan itu tengah diusut di tahap penyelidikan dan terlapor tengah diperiksa LHKPN-nya. 

Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan membenarkan soal adanya disposisi dari Dewas itu. Menurut dia, bidang Pencegahan KPK sedang turut mengusutnya.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari Ini Jumaat 23 Februari 2024, BMKG Prediksi Cuaca Wilayah Probolinggo

BACA JUGA:Lagi Hangat PT CASS: Emtek Mau Akuisisi, Potongan Pajak THR

"Iya sedang didalami rekening banknya," ucap Pahala saat dikonfirmasi, Jumat 29 Maret 2024. 

Meski demikian, belum diketahui lebih lanjut mengenai dugaan suap tersebut. Pihak jaksa yang dilaporkan itu pun belum berkomentar.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa bila seorang aparat diduga terlibat pidana, bukan kewenangan Dewas KPK untuk mengusutnya.

BACA JUGA:Meeting Dadakan:Ganjar-Mahfud Dan Ketum Rapat Usai Hari Pencoblosan

BACA JUGA:Informasi Lalu Lintas Tol Arah Cawang Dan Pancoran Mengalami Kepadatan

"Kalau ada Penyelenggara Negara atau Aparat Penegak Hukum menerima suap, maka Aparat Penegak Hukum yang berwenang melakukan penanganan perkara tersebut. Karena perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi, bukan kewenangan Dewas KPK untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut, karena perkara tersebut bukan pelanggaran kode etik,"Tuturnya.

Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut soal pengusutan laporan terhadap seorang jaksa KPK itu.

Sumber: